Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah di Program PTSL 2023

Humas Admin by Humas Admin
Februari 16, 2023
Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah di Program PTSL 2023

Bupati Tegal Umi Azizah menandatangi berita acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, Jumat (03/02/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Kedungbanteng – Pensertipikatan tanah diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, mencegah konflik atau sengketa tanah selain mendatangkan kemanfaatan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas yang pelaksanaannya di Kabupaten Tegal bertempat di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, Jumat (03/02/2023).

Gemapatas 1 Juta Patok ini dilaksanakan secara serentak nasional di 33 provinisi dengan pusatnya di Kabupaten Cilacap. Gerakan ini dicanangkan untuk mendukung percepatan program PTSL yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025.

BacaJuga

Sekda Kabupaten Tegal Tutup Turnamen Futsal ADB Cup II SMKN 1 Adiwerna

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Melalui Gemapatas ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya akan meningkat. Sehingga tujuan percepatan pensertipikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum dan juga hak ekonomi masyarakat akan cepat tercapai.

Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik antar individu akibat ketidakjelasan batas tanah.

“Pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat, selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena batas tanahnya sudah jelas,” kata Umi.

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertipikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertipikatkan, K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertipikat, dan K.4 atau sudah bersertipikat sebelum adanya program PTSL.

Umi mengungkapkan jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. Menurutnya jumlah ini tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024 mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “InsyaAllah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujarnya dengan nada optimis.

Pada kesempatan ini Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Ia pun meminta tidak ada pihak-pihak yang mempersulit warganya untuk mendapatkan sertipikat tanah.

“Jika ada kendala pengurusan sertipikat tanah di PTSL ini atau ada oknum yang mempersulit, membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tandas Umi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Penyelenggara Program PTSL Kabupaten Tegal, Anang Romdloni menjelaskan akan ada 8.000 patok tanda batas yang akan terpasang usai pencanangan Gemapatas sampai tanggal 10 Februari 2023. Adapun rencana pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tegal tahun ini mencakup tanah seluas 7.982 hektar atau sekitar 23.502 bidang tanah.

“Salah satu desa yang menjadi penetapan lokasi PTSL ini adalah Desa Kebandingan,” ujar Anang.

Adapun metode pengukuran tanah melalui PTSL ini nanti akan menggunakan foto udara atau drone yang dilengkapi kamera standar pengukuran bidang tanah beresolusi tinggi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaannya dan meminimalisir biaya pengukuran mengingat dua tahun ke belakang alokasi anggaran program PTSL ini terkendala akibat pandemi.

Anang mengungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran PTSL dari rupiah murni APBN untuk pelaksanaan di 15 desa. Adapun usulan Bupati Tegal sebanyak 50.000 bidang tanah atau setara 28 desa akan diajukan lewat pendanaan pinjaman Bank Dunia oleh Kementerian ATR/BPN. (SF/hn)

Tags: aktualBeritaberita tegal hari inibupati tegalgemapatasGemapatas 1 Juta Patok BatasGerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Bataskementerian atr/bpnpendaftaran tanah sistematis lengkappensertipikatan tanahPTSLreforma agrariaUmi Azizahutama
Next Post
Kader PKB Harus Bisa Perjuangkan Cita-Cita Politik Partai

Kader PKB Harus Bisa Perjuangkan Cita-Cita Politik Partai

Discussion about this post

Recommended.

Plt. Bupati Umi Azizah Panen 3 Ton Bawang Putih Bersama Petani Desa Rembul dan Tuwel

Agustus 9, 2018
Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Sampai November 2020

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Sampai November 2020

April 15, 2020

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.