Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perlunya Mempersiapkan Usaha Sebelum Masa Purna

Humas Admin by Humas Admin
September 12, 2023
Perlunya Mempersiapkan Usaha Sebelum Masa Purna

Bupati Tegal Umi Azizah menyalami PNS Pemkab Tegal yang akan memasuk masa purnanya tanggal 1 November dan 1 Desember 2023 di Pendopo Amangkurat, Rabu (06/09/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Selain menyisihkan dana pribadi untuk ditabung sebagai investasi di hari tua, mempersiapkan usaha saat masih aktif bekerja menjadi pilihan bijak karyawan penerima gaji bulanan agar dapat memasuki masa pensiun dengan tenang, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang pendapatannya ketika pensiun lebih kecil daripada ketika masih bekerja. Apalagi dengan struktur gaji yang lebih besar tunjangannya ketimbang gaji pokok.

Pesan ini mengemuka saat Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 PNS di lingkungan Pemkab Tegal Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (06/09/2023). Mereka yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 01 November 2023 dan 01 Desember 2023, di mana 68 orang diantaranya mendapat kenaikan pangkat pengabdian.

Menurut Umi, penyiapan usaha ataupun dana pensiun pribadi kiranya perlu dipersiapkan mengingat kebanyakan para pensiunan hanya dapat menutupi 30 hingga 60 persen kebutuhannya dari pendapatan pensiunannya.

Selain biaya pendidikan anak jika memang masih ada tanggungan, biaya lain yang akan membengkak ketika pensiun adalah dana untuk kesehatan. Semakin lama biaya kesehatan semakin naik dan tidak semuanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan, seperti vitamin dan suplemen makanan. Sementara kebutuhan para pensiunan akan kesehatan ini semakin tinggi karena kondisi kesehatan yang semakin menurun.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Selain memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan daya spiritual dan membina hubungan keluarga yang lebih berkualitas, masa purna juga bisa jadi masa yang tepat untuk mengembangkan bisnis yang selama ini dirintis, atau bahkan memulai usaha baru.

“Soal memulai bisnis baru di masa purna, saya rasa ini hal yang lazim. Bukan sekedar untuk mencari tambahan penghasilan, tapi juga aktualisasi sosial, mengasah daya kreatifitas dan menjaga ritme motorik setelah puluhan tahun bekerja dan nyaman dengan rutinitas, lalu tiba-tiba berhenti begitu saja, tentunya ini juga kurang baik,” kata Umi.

Dirinya menuturkan, ada sejumlah kesibukan dari para pensiunan PNS seperti mengaryakan kendaraan pribadinya untuk taksi daring yang disetir sendiri, bertani, beternak kecil-kecilan dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan rumah hingga menyewakan rumahnya sebagai homestay.

Pada kesempatan ini Umi juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas dedikasi pengabdian para PNS purna selama menjalankan tugasnya di pemerintahan.

“Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin merinci 73 orang yang menerima SK pensiun ini antara lain golongan ruang IV/c 21 orang, IV/b 23 orang, IV/a 10 orang, III/d 1 orang, III/c 6 orang, III/b 4 orang, III/a 6 orang, II/d 1 orang dan II/b 1 orang.

Kendati demikian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 68 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun  akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, di mana hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal. (AD/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita tegal hari inibupati tegalheadlinejaminan hari tuakabupaten tegalkepegawaianmasa pensiunmasa purnapemkab tegalpensiuntegalUmi Azizahutama
Next Post
Bupati Umi Kenalkan Kain Ciprat dan Ecoprint di Tilik Desa Slawi

Bupati Umi Kenalkan Kain Ciprat dan Ecoprint di Tilik Desa Slawi

Discussion about this post

Recommended.

Terharu, Bupati Umi Terima 1.001 Sajak Dari Guru Penggerak

Terharu, Bupati Umi Terima 1.001 Sajak Dari Guru Penggerak

Januari 17, 2024
Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 di Momen Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 di Momen Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2022

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.