Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi Ingatkan Tanggungjawab Kepala Sekolah Kelola Dana BOS

Admin Humas by Admin Humas
Desember 22, 2023
Bupati Umi Ingatkan Tanggungjawab Kepala Sekolah Kelola Dana BOS

Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik 231 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pendopo Amangkurat Kantor Pemda Kabupaten Tegal, Jumat (15/12/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Tak terkecuali pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di mana kepala sekolah sebagai pihak yang paling mengetahui kebutuhan sekolahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik 231 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pendopo Amangkurat Kantor Pemda Kabupaten Tegal, Jumat (15/12/2023).

Umi menjelaskan kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah kenapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.

“Penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah tujuannya adalah memangkas birokrasi, meminimalisir pungli oleh dinas, disamping sekolah juga bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah, ” ungkap Umi.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut Umi mengingatkan kepala sekolah harus memahami betul aturan penggunaan dana BOS, terlebih di era digital society 5.0 di mana semua orang bisa mudah melaporkan indikasi kecurangan atau penyimpangan dana BOS. Masyarakat bahkan bisa menyampaikan laporannya melalui media sosial, whatsapp pribadinya, whatsapp Lapor Bupati ataupun aplikasi Android Lapor Bupati Tegal.

“Jadi yang seperti ini saya minta kepala sekolah harus profesional, disiplin membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya. Kalau ada yang memaksa membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, laporkan ke saya,” tandasnya.

Kebijakan penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah tersebut juga dapat mengatasi persoalan kepala sekolah selama ini yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.

“Saya tidak ingin ada lagi keluhan dari orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah, ” ungkap Umi.

Sementara pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial berperan melakukan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru, memastikan delapan standar nasional pendidikan terlaksana di lingkungan sekolah.

Di akhir sambutaanya, Umi berpesan agar amanat yang diberikannya bisa membawa manfaat baik dan hasil yang maksimal dalam upaya meningkatkan mutu, relevansi, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Fakihhurochim mengungkapkan pelantikan kali ini mencakup 204 orang kepala SD, 6 kepala SMP, 1 kepala sekolah TK, 18 orang pengawas SD dan 2 orang pengawas SMP. Total secara keseluruhan ada 231 orang. (HR/hn)

Next Post
Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Umi Pamitan ke Peserta Jalan Sehat Korpri

Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Umi Pamitan ke Peserta Jalan Sehat Korpri

Discussion about this post

Recommended.

Hilangkan Rasa Khawatir, Umi Ingin Ubah Mindset: Pensiun Adalah Anugerah

Desember 3, 2018
Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

April 14, 2025

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.