Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perangi Produsen Nakal, Pemkab Tegal Musnahkan 104 Bal Kerupuk Mie Berbahaya

admin by admin
Maret 16, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memastikan akan menindak tegas produsen makanan, minuman dan obat-obatan yang menggunakan bahan berbahaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, menegaskan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, dirinya dan Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) melakukan pemusnahan 104 bal kerupuk mie yang mengandung bahan pewarna Auramin.  Auramin merupakan bahan pewarna kimia berbahaya yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan pada produk pangan dan obat-obatan.

Joko menyatakan bahwa melalui momentum ini semakin meneguhkan komitmen kita perang melawan produsen makanan, minuman dan obat-obatan berbahaya.

Pada tahun 2017, hasil pengawasan Tim SKPT dari 113 sampel produk pangan yang diambil di pasar swalayan, tradisional, sekolah dan insdustri pangan 34 sampel atau 30% produk makanan tersebut mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya tersebut antara lain borak, rhodamin B, formalin dan auramin.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji, yang juga sebagai Ketua Tim SKPT mengatakan bahwa berdasarkan pada tahun 2017 maka untuk proses uji sampel ini mengalami penurunan sebesar 29% dari tahun sebelumnya karena di tahun 2016 ditemukan 59% makanan mengandung bahan berbahaya dari sampel yang diambil.

 

Tags: headline
Next Post

Bupati Goes To School, Ilmu Lebih Bermanfaat Kalau Dibagikan

Discussion about this post

Recommended.

Bawang Putih Tuwel Dilirik Program 100 Hari Menteri Pertanian

Bawang Putih Tuwel Dilirik Program 100 Hari Menteri Pertanian

November 28, 2019
Tilik Desa Kecamatan Kramat Buka Layanan Vaksin Hewan Ternak

Tilik Desa Kecamatan Kramat Buka Layanan Vaksin Hewan Ternak

Desember 28, 2023

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.