Slawi – Pemkab Tegal melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun bagi 89 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa purna tugas per 1 September dan 1 Oktober 2025 di Pendopo Amangkurat, Kamis (17/07/2025).
Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momen penghormatan atas dedikasi dan pengabdian panjang para PNS di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud lewat mengatakan bahwa di balik setiap lembar SK yang diterima tersimpan rekam jejak pengabdian yang panjang dan cerita perjuangan mereka dalam melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan hingga menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karenanya, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh karya, prestasi, dan legasi baik yang telah ditorehkan para penerima SK selama bekerja menjalankan tugasnya di pemerintahan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika serta integritas.
Tidak sedikit di antara mereka yang memulai karier kepegawaiannya dari nol, bahkan dari tenaga kontrak hingga resmi diangkat menjadi staf dan kini menduduk jabatan struktural maupun fungsional. Mereka juga mengalami masa-masa adaptasi dari pola kerja manual dan konvensional ke elektronik dan serba digital. Namun, semangat kerja dan pengabdian mereka tidak pernah berubah, bahkan mampu menuntun setiap langkah mereka dalam bekerja dan menjalankan tugas.
“Pensiun hanyalah batasan administratif. Semangat dan jiwa pelayanan harus tetap hidup dan terus berlanjut di kehidupan bermasyarakat. Masa purnatugas justru menjadi awal babak baru bapak, ibu lebih dekat dengan keluarga, dengan lingkungan sosial, termasuk menikmati hasil jerih payahnya selama ini dengan tetap memberikan kontribusi terbaiknya di masyarakat,” ujarnya.
Amir mengungkapkan Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana transisi sistem pensiun dari skema pay as you go ke fully funded untuk mengurangi beban APBN yang kemungkinan besar lebih berlaku untuk PNS baru .
Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap tantangan yang dihadapi PNS setelah pensiun. Sehingga program pembekalan pra-pensiun, pelatihan kewirausahaan, dan penguatan koperasi atau kelompok usaha purnatugas akan terus didorong melalui peran BKPSDM.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui skema Taspen dan BPJS juga menjadi perhatian, termasuk penguatan layanan sosial bagi pensiunan yang mengalami kesendirian atau masalah kesehatan di masa tua.
Amir pun mengajak pensiunan untuk tetap aktif di kehidupan sosial kemasyarakatan seperti menjadi relawan di bidang pendidikan, sosial, hingga keagamaan, penggerak komunitas, maupun penasehat organisasi,
Tak lupa dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada calon pensiunan PNS atas kekurangan yang ada selama mereka mengabdi.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan, baik dari sisi pelayanan, implementasi kebijakan yang menjadikan bapak, ibu kurang berkenan, sikap pimpinan, maupun sistem birokrasi yang belum sempurna,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha menjelaskan, dari 89 orang PNS yang memasuki akan masa pensiun berasal dari 20 perangkat daerah dengan rincian jabatan 5 orang pejabat administrator, 5 orang pejabat pengawas, 50 orang tenaga fungsional guru, 9 orang tenaga fungsional non-guru, dan 20 orang pelaksana.
Sedangkan ditinjau dari golongan ruangnya, tercatat ada 3 orang golongan IV/c, 24 orang IV/b, 21 orang IV/a, 14 orang III/d, 5 orang III/c, 6 orang III/b, 7 orang III/a, 6 orang II/d, dan 3 orang II/c.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, sebanyak 78 orang PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Sementara 11 orang lainnya tidak memenuhi syarat, namun hal tersebut telah dikomunikasikan dengan BPKAD Kabupaten Tegal.
Kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdian ini akan dibayarkan tepat waktu, yaitu pada Agustus 2025 bagi yang pensiun per 1 September, dan pada September 2025 bagi yang pensiun per 1 Oktober. (AD/hn)









Discussion about this post