Slawi – Sebanyak 8.146 petani dan nelayan di Kabupaten Tegal menerima bantuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman kepada perwakilan penerimanya di Kantor Kecamatan Balapulang, Selasa (23/09/2025).
Rinciannya, 7.146 petani mendapat bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT dan 1.000 nelayan mendapat bantuan dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2025. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Balapulang, Margasari, Kramat, Warureja, Suradadi, Kedungbanteng, Pagerbarang, dan Bumijawa.
“Bantuan ini tidak hanya untuk petani dan nelayan, tetapi juga untuk marbot dan pekerja rentan lainnya. Harapannya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Tegal dan DBHCHT semakin luas,” ujar Ischak.
Ischak menjelaskan, hingga bulan Agustus 2025, jumlah pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal mencapai 219.917 orang atau 40,46 persen. Artinya, masih ada 323.559 pekerja atau 59,54 persen yang belum terlindungi program jaminan sosial ini.
Guna menutup kesenjangan tersebut, tahun ini lebih dari 9.081 pekerja rentan, termasuk buruh tani tembakau, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah menanggung iuran agar mereka mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga kepastian upah jika terjadi risiko,” katanya.
Upaya ini membuktikan jika pemda tidak hanya fokus pada agenda pembangunan infrastruktur, tetapi juga perlindungan terhadap tenaga kerja dan keluarganya. Adapun bantuan perlindungan sosial ini diberikan mulai bulan September hingga Desember 2025.
Pemkab Tegal juga telah menyiapkan perluasan program kepada 2.700 nelayan dengan perlindungan penuh selama setahun di tahun 2026. Sedangkan bagi petani, pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan anggaran DBHCHT. Melalui program perlindungan ini, diharapkan masyarakat pekerja bisa lebih tenang, produktif, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati menjelaskan manfaat yang diterima peserta program antara lain jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan yang ditanggung oleh pemerintah.
“Kami berharap ke depan ini bisa diperluas untuk jaminan hari tua agar pekerja punya tabungan yang nantinya bisa digunakan saat sudah tidak lagi bekerja,” jelas Endah.
Salah satu nelayan penerima bantuan, Mukhlisin, warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja mengaku senang bisa mengikuti program ini. Kini ia bisa bekerja lebih tenang tanpa rasa khawatir yang berlebihan saat bekerja di tengah laut.
“Saya sudah hampir 10 tahun jadi nelayan dan baru kali ini dapat bantuan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal yang sudah peduli dengan nasib nelayan kecil seperti saya,” ungkapnya. (AD/hn)









Discussion about this post