Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 14, 2025
Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berfoto bersama saat acara Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar di Gedung Dadali, Senin (13/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendorong percepatan penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN guna memperkuat sistem merit dan menciptakan birokrasi yang profesional, objektif, dan transparan.

Hal ini mengemuka saat Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar di Gedung Dadali, Senin (13/10/2025).

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan manajemen talenta. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan penilaian yang lebih komprehensif dan adil dalam pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.

“Semoga dengan diterapkannya keputusan kepala BKN ini, proses penilaian kompetensi ASN bisa lebih objektif dan transparan. Jangan sampai ada praktik suap menyuap dalam pengisian dan promosi jabatan. Ini program terobosan yang luar biasa,” ujar Ischak.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Ischak juga menyebut sejumlah program prioritas Pemkab Tegal seperti Sadesa, revitalisasi pasar, serta pembangunan jalan dan jembatan telah berjalan baik. Ia menekankan pentingnya penyatuan visi dan misi agar program kerja dapat terlaksana dengan optimal, termasuk melalui penerapan Smart Kompetensi bagi lebih dari 10 ribu ASN di Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta atas dukungan dan kehadirannya pada kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tegal kini memiliki dua metode penilaian kompetensi ASN, yakni assessment center dan Smart Kompetensi yang akan mulai diuji cobakan minggu ini.

Menurutnya, Kabupaten Tegal terus berupaya memperkuat penerapan sistem merit sebagai langkah melindungi ASN dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pengelolaan ASN harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Karena itu, memiliki profil kompetensi ASN yang akurat bukan pilihan, namun sebuah kewajiban.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Smart Kompetensi, Pemkab Tegal mampu melakukan penilaian yang lebih cepat, efisien, dan menyeluruh melalui sistem digital.

“Smart Kompetensi bukan sekadar sistem, tetapi perwujudan semangat reformasi birokrasi untuk membentuk ASN yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, inovasi ini juga akan meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan dan kualitas sumber daya aparatur,” jelasnya.

Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Sri Widayanti menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mempercepat pembangunan manajemen talenta ASN.

“Sebagai ASN, kita tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Kita harus terus meningkatkan kompetensi sesuai arah kebijakan pimpinan daerah. Ibarat rumah, manajemen talenta harus punya fondasi dan komponen pendukung yang kuat,” ungkapnya.

Sri menjelaskan, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah membangun dan menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026, melalui dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).

“BKN juga akan melakukan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi untuk memastikan birokrasi berjalan profesional dan kompetitif,” pungkasnya. (AD/hn)

Tags: ASNbadan kepegawaian nasional.karierkepegawaianmanajemen talenta asn
Next Post
Kontingen Pelajar Kabupaten Tegal Siap Berkompetisi di FTBI dan Mapsi Jawa Tengah

Kontingen Pelajar Kabupaten Tegal Siap Berkompetisi di FTBI dan Mapsi Jawa Tengah

Discussion about this post

Recommended.

Hindari Kerumunan Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian di Malam Tahun Baru 2021

Hindari Kerumunan Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian di Malam Tahun Baru 2021

Januari 1, 2021
Gotong Royong Warga Pagedangan Bangun Musala Al Hidayah

Gotong Royong Warga Pagedangan Bangun Musala Al Hidayah

Januari 26, 2023

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.