Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 25, 2025
Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman (ketiga dari kiri) menyerahkan piagam penghargaan intern pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Gedung Dadali, Kamis (23/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan tidak ada lagi temuan audit yang terulang dari satu periode ke periode berikutnya. Komitmen ini disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Gedung Dadali, Kamis (23/10/2025).

Rakorwas dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Tengah ini hadiri pula pejabat dari BPK RI.

Menurut Ischak, penyelenggaraan Rakorwas berfungsi penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain pul memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan, agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.

Sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 794 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan 93,70 persen atau 744 rekomendasi di antaranya telah ditindaklanjuti. Sementara 50 rekomendasi sisanya masih dalam proses penyelesaian.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

“Saya rasa capaian ini cukup baik, meskipun masih ada 50 rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Tegal Tahun 2024 menunjukkan tren positif. Sebanyak 31 perangkat daerah mengalami peningkatan nilai, enam di antaranya meraih predikat sangat baik.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memperkuat evaluasi internal, memperbaiki indikator kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi agar proses pelaporan lebih cepat dan akurat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng IV BPK RI Al Kausar menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan Inspektorat dalam memperkuat sistem pengendalian internal atau SPI.

“Pemeriksaan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi Inspektorat dan perangkat daerah dalam menyusun rencana tindak lanjut serta perencanaan program berikutnya.

Al Kausar menjelaskan, pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa pihaknya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun 2023 dan 2024 memang masih ada temuan yang berulang. Sehingga salah satu tugas dan tanggung jawab kami selain melakukan pemeriksaan, juga melakukan pembinaan,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap kepala OPD bisa melaksanakan tugas secara optimal agar peluang temuan berulang dapat diminimalisir. (EW/hn)

Tags: BPK RIkeuanganrakorwaszero temuan berulang
Next Post
Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Tegal Restrukturisasi APBD 2026

Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Tegal Restrukturisasi APBD 2026

Discussion about this post

Recommended.

Umi Usulkan Pemanfaatan Lahan Secara Terpadu di Lapas IIB Slawi

Januari 30, 2020
Ardie : Jika Pemberdayaan Masyarakat Desa Sudah Berjalan, Insfrastruktur Hanya Pemanis

Ardie : Jika Pemberdayaan Masyarakat Desa Sudah Berjalan, Insfrastruktur Hanya Pemanis

Februari 27, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.