Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Admin Humas by Admin Humas
November 6, 2025
Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berfoto bersama usai meluncurkan program Pandu Desa sebagai instrumen pengawasan internal oleh Inspektorat di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kucuran dana desa membawa banyak manfaat bagi pembangunan desa. Meski demikian, lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi untuk mewujud pengelolaan keuangan pemerintah desa yang transparan menjadi celah penyelewengan.

Sejalan dengan upaya Pemkab Tegal mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meluncurkan program pengawasan terpadu desa atau Pandu Desa sebagai instrumen pengawasan internal oleh Inspektorat di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/10/2025).

Pandu Desa ini mencakup delapan area pelaksanaan pengawasan, yaitu kelembagaan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, badan usaha milik desa atau BUMDes, pelayanan publi, pengadaan barang/jasa, dan kinerja pemerintahan.

Harapannya, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta pengawasan yang melekat, daftar kasus penyalahgunaan dana desa tidak terus memanjang dan pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk kesejahteraan rakyat.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Melalui program inovasi besutan Inspektorat Kabupaten Tegal ini, Ischak berharap penyelenggaraan pemerintahan desa mampu memberikan manfaat maksimal dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur serta berbagai fasilitas penting lainnya.

Sehingga pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi perlu ditingkatkan, termasuk pengawasan berbasis masyarakat untuk memastikan apakah program dan penggunaan anggarannya sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan anggaran desa ini penting untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat desa,”

Pihaknya pun mengajak kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu berkonsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di Inspektorat maupun camat apabila menghadapi kendala pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa.

“Kalau desa-desa bisa tertib administrasi, partisipatif saat membahas rencana kerja pemdes, transparan dalam menyampaikan pertanggung jawaban APBDes-nya ke masyarakat, dan baik dalam pelayanan publik, maka bapak, ibu kepala desa akan dinilai baik dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran Pandu Desa ini bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda ke-97. Harapannya ini akan menjadi semangat baru desa-desa di Kabupaten Tegal untuk menjadikan pemerintahan desanya akuntabel dan baik dalam melayani warganya.

“Pandu Desa merupakan upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” terang Saidno.

Program Pandu Desa ini merupakan modifikasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem ini, Inspektorat dapat memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Saidno menyebutkan kegiatan launching ini diikuti 281 kepala desa, 36 perwakilan ketua BPD, 18 camat, dan sejumlah kepala OPD terkait fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami berharap Pandu Desa menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, efisien, akuntabel, serta memiliki budaya integritas tinggi,” tuturnya. (AD/hn)

Tags: dana desaInovasipandu desapengawasan
Next Post
Sumpah Pemuda, Keresahan Pemuda Menyatukan Bangsa

Sumpah Pemuda, Keresahan Pemuda Menyatukan Bangsa

Discussion about this post

Recommended.

861 Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi Dilantik

861 Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi Dilantik

Januari 26, 2023
Unjuk Rasa Menentang UU Cipta Kerja di Kabupaten Tegal Berjalan Damai

Unjuk Rasa Menentang UU Cipta Kerja di Kabupaten Tegal Berjalan Damai

Oktober 9, 2020

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.