Sabtu, Januari 24, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

“Menikah” Lagi Dengan Pasangan Tercinta

Admin Humas by Admin Humas
Desember 30, 2025
“Menikah” Lagi Dengan Pasangan Tercinta

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berfoto bersama pasangan peserta sidang isbat pernikahan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin (29/12/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sebanyak 45 pasangan mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pemkab Tegal. Pelaksanaan sidang isbat pernikahan terpadu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal pada Senin (29/12/2025).

Isbat Nikah Terpadu ini digagas oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Sidang isbat ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan baru pertama kali mengajukan penetapan status hukum yang sah atas pernikahannya tersebut di mata negara.

“Melalui isbat nikah terpadu ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung menerima buku nikah dari KUA serta dokumen administrasi kependudukan dari Dukcapil dalam satu layanan,” ujar Akhmad Jafar, Ketua LKKNU Kabupaten Tegal.

BacaJuga

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

500 Peserta Ramaikan Pesta Siaga Kwarcab Tegal 2026

Ia menyampaikan bahwa proses seleksi peserta dilakukan secara ketat selama dua bulan. Dari 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

“Sebanyak 45 pasangan ini berasal dari delapan kecamatan, dengan peserta terbanyak dari Kecamatan Bumijawa sebanyak 20 pasangan dan Kecamatan Jatinegara 11 pasangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa pernikahan dalam perspektif syariat Islam merupakan akad yang sangat mulia dan memiliki dimensi ibadah untuk menjaga agama, keturunan, jiwa, dan harta.

“Jika akad nikah dilakukan sesuai tuntunan syariat, maka pernikahan tersebut sah secara agama. Namun, apabila belum dicatat secara resmi, dalam tatanan negara pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Ischak.

Menurutnya, dengan dinikahkannya pasangan siri ini hak-hak sipil keluarganya dapat terpenuhi, seperti hak waris, hak nafkah, serta hak anak untuk memperoleh akta kelahiran dan perlindungan hukum lainnya.

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Supana menjelaskan bahwa dasar hukum isbat nikah ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi serta tidak ada larangan syar’i, maka permohonan isbat dapat dikabulkan.

“Manfaat isbat nikah sangat besar, terutama dalam perlindungan hukum. Pasangan memiliki kepastian status, hak waris, harta bersama, serta kemudahan pengurusan administrasi seperti akta kelahiran, KTP, paspor, hingga ibadah haji,” jelasnya.

Salah satu peserta pasangan sidang ibat nikah, Muhammad Akmal Fauzan Ali (21) dan Yuni Ogi Noviana (21), mengaku lega dan bahagia mereka bisa mengikuti isbat nikah terpadu ini.

“Alhamdulillah senang, sekarang statusnya jelas. Dapat buku nikah, KK, akta anak. Kalau ngurus sendiri ribet dan pusing, ini gratis dan sekaligus semua dokumen diperoleh,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pasangan Miftahhudin (43) dan istrinya, Wasilah (30) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat.

“Manfaatnya besar sekali, sekarang resmi dapat buku nikah, akta, dan KTP baru. Ke depan, harapannya bisa terus membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Miftahhudin.

Rangkaian acara Isbat Nikah Terpadu ditutup dengan penyerahan hasil isbat nikah berupa buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan, serta pemberian bibit tanaman mangga dan rambutan kepada perwakilan lima pasangan peserta sebagai simbol harapan tumbuhnya keluarga yang kuat, legal, dan berkelanjutan. (ZS/hn)

Tags: isbat nikahnikah massalpengadilan agamastatus hukum
Next Post
Danrem Wijayakusuma Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Danrem Wijayakusuma Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Recommended.

Jelang Purna Tugas, 89 PNS Pemkab Tegal Terima SK Pensiun

Jelang Purna Tugas, 89 PNS Pemkab Tegal Terima SK Pensiun

Juli 28, 2025
Dibangun Kembali Usai Diterjang Banjir, Bupati Umi Resmikan Jembatan Kali Sibiyuk

Dibangun Kembali Usai Diterjang Banjir, Bupati Umi Resmikan Jembatan Kali Sibiyuk

Januari 17, 2024

Trending.

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.