Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

admin by admin
Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ini dilakukan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (13/01/2025) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan sebidang tanah seluas 11.363 meter persegi untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dan pinjam pakai yang mencangkup pemanfaatan Gedung Gabungan Organisasi Wanita Slawi serta eks Rumah Dinas DPRD Kabupaten Tegal sebagai lokasi sementara pelayanan keimigrasian.

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ini dilakukan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (13/01/2025) siang.

Dalam kesempatan ini, Ischak menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Di samping juga, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

BacaJuga

Pemkab Tegal Gelar “Tegal Luwih Apik” Innovation Award 2025

Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

“Pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme pinjam pakai ini merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan fungsi aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ischak selama ini layanan keimigrasian di Kabupaten Tegal masih dilaksanakan secara terbatas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu, khususnya layanan pembuatan paspor yang hanya tersedia sehari dalam sepekan. Kondisi ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, masyarakat tidak lagi harus mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Pemalang. Tentunya pelayanan keimigrasian menjadi lebih efesien dan mudah diakses,” tutur Ischak.

Ia pun berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga aset daerah yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Haryono menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kehadiran kantor imigrasi.

Menurutnya, Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah yang sejak lama diproyeksikan memiliki kantor imigrasi sendiri.

“Pinjam pakai aset dari Pemerintah Kabupaten Tegal ini menjadi hal yang luar biasa bagi kami. Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi masyarakat,” ungkapnya.

Seiring dengan itu, ia menerangkan jika pembangunan fisik Kantor Imigrasi Tegal direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2026 di wilayah Dukuhsalam.

Meski demikian, pelayanan keimigrasian di Kabupaten Tegal akan mulai beroperasi pada 26 Januari 2026 dengan memanfaatkan gedung pinjam pakai GOW Kabupaten Tegal selama tiga tahun.

“Pada tanggal tersebut akan dilakukan pencetakan paspor pertama di Kantor Imigrasi Tegal. Ini menjadi tonggak awal pelayanan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat Kabupaten Tegal dan sekitarnya,” tambahnya.(EW)

Tags: bupati tegalhibahischak maulana rohmankantor imigrasi
Next Post
Tanpa Seremoni Besar, Pemkab Tegal Himpun Rp1,57 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Tanpa Seremoni Besar, Pemkab Tegal Himpun Rp1,57 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Recommended.

Dukung Budaya Literasi Tingkat Desa, Wabup Tegal Resmikan Gerai Perpustakaan Digital

Mei 10, 2019
Pemkab Tegal Kenalkan Perizinan OSS ke Ratusan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Pemkab Tegal Kenalkan Perizinan OSS ke Ratusan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Juli 5, 2022

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.