Bojong – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Kabupaten Brebes dan Kota Tegal menandatangani kerja sama dengan PT Elenergy Green Solutions untuk Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya.
Penandatanganan Letter of Expression of Interest (LoI), yaitu surat pernyataan minat untuk bekerja sama, serta penyerahan kesepakatan bersama dilaksanakan di Gulala Azana Guci, Selasa (28/01/2026).
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan, kerja sama lintas daerah antara Pemerintah Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan persampahan yang kian kompleks.
“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Kholid menjelaskan, timbulan sampah di Kabupaten Tegal saat ini mencapai 670,38 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen, sementara 60,4 persen masih berpotensi mencemari lingkungan.
“Kondisi ini menuntut terobosan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang berorientasi jangka panjang,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi pedoman perencanaan pengelolaan sampah secara bertahap dan terintegrasi menuju terwujudnya Kabupaten Tegal yang bersih, berbudaya, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wabup Kholid menegaskan pembangunan PSEL Tegal Raya memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengurangi beban residu sampah ke tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengonversi sampah menjadi sumber energi listrik yang bernilai tambah ekonomi serta memberikan manfaat lingkungan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Sudigdo, menyampaikan penandatanganan ini merupakan hasil proses koordinasi lintas daerah yang panjang dan intensif.
Proses tersebut melibatkan pembahasan teknis dan kebijakan guna menyamakan persepsi serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LoI merupakan pernyataan minat dan komitmen awal para pihak. Sementara kesepakatan bersama menjadi dasar tahapan lanjutan, seperti penyusunan kajian mendalam, pemenuhan aspek regulasi, serta perencanaan teknis pembangunan PSEL,” terangnya.
Perwakilan China International Cooperation Exchange Group Limited, Xing, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung investasi pengolahan sampah berbasis teknologi di Indonesia.
Xing menilai kerja sama ini dapat menghadirkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan daerah.
Senada, Presiden Direktur PT Elenergy Green Solutions, Lee Seng Liang, menegaskan komitmen perusahaannya untuk bekerja secara profesional, patuh terhadap regulasi, dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan swasta dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berdampak nyata.
“Semoga pengelolaan sampah berbasis teknologi ini menjadi solusi jangka panjang untuk mewujudkan lingkungan lebih bersih dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Tegal Raya,” pungkasnya. (EW/MA)








