Jatinegara – Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengintensifkan penanganan bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara. Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud bersama jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) meninjau lokasi yang direncanakan sebagai hunian sementara (huntara), Rabu (11/02/2026).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari persiapan relokasi sementara sembari menunggu hasil kajian geologis dari tim ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait tingkat keamanan lahan yang diusulkan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penentuan lokasi huntara.
Hingga kini, Pemkab Tegal masih menunggu hasil analisis geologi guna memastikan lahan yang disiapkan berada di zona aman dan terbebas dari potensi pergerakan tanah lanjutan.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, yang ditemui terpisah, menyampaikan bahwa hasil kajian teknis tersebut dijadwalkan terbit pada Rabu (11/02/2026).
“Rencananya hari ini rekomendasi lokasi huntara keluar. Dari situ akan diketahui apakah lokasi yang diusulkan aman atau masih tergolong rawan. Rekomendasi ini penting sebagai jaminan keselamatan warga,” ujar Ischak.
Ia menambahkan, apabila lokasi yang diusulkan dinyatakan rawan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan alternatif lahan yang lebih aman.
“Kalau lokasi yang kami usulkan dinyatakan rawan, tentu akan kami siapkan opsi lainnya. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian dan terus mempelajari struktur tanah di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal, M. Afifudin, menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan hunian sementara berada di kawasan milik Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat.
“Lahan tersebut berada di kawasan Perhutani KPH Pekalongan Barat dan secara prinsip dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara. Luas totalnya sekitar 10 sampai 20 hektare,” ujar Afifudin.
Ia menambahkan, lokasi tersebut berada di jalur menuju Desa Padasari dan saat ini masih dalam tahap asesmen lanjutan. Pemanfaatan lahan secara optimal masih menunggu hasil verifikasi data terhadap 863 rumah warga yang terdampak bencana tanah bergerak.
“Luas lahan yang akan dimanfaatkan masih bergantung pada hasil pendataan ulang dan asesmen lanjutan, agar bantuan huntara benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afifudin menyampaikan bahwa pembangunan hunian sementara akan menggunakan teknologi Rumah Instan Sehat dan Aman (RISHA) yang dinilai sesuai untuk kebutuhan hunian darurat.
“Kami akan menggunakan teknologi RISHA karena konstruksinya ringan, kokoh, dan proses pembangunannya relatif cepat. Ini sangat membantu dalam percepatan pemulihan warga,” ungkapnya.
Luas lahan pemanfaatan masih bergantung pada asesmen lanjutan serta verifikasi data terhadap 863 rumah terdampak tanah bergerak. Proses pendataan ulang ini dilakukan guna memastikan keakuratan jumlah penerima bantuan hunian sementara.
Pembangunan huntara bagi warga Desa Padasari mengusung teknologi Rumah Instan Sehat dan Aman (RISHA). Teknologi modular ini dipilih karena keunggulannya yang ringan, kokoh, dan proses perakitannya yang cepat, sehingga sangat ideal untuk kebutuhan hunian darurat. Setiap unit dirancang dengan luas bangunan 4×6 meter di atas kavling 6×6 meter guna menjamin standar keselamatan dan kenyamanan warga selama masa pemulihan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa berdasarkan estimasi awal, sekitar 250 rumah warga diperkirakan tidak layak dibangun kembali di lokasi semula karena kondisi tanah yang tidak stabil. Oleh karena itu, penyiapan hunian bagi warga terdampak menjadi prioritas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten.
Hunian sementara yang disiapkan nantinya tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga diproyeksikan dapat dikembangkan menjadi hunian tetap apabila kondisi memungkinkan. Perencanaan fasilitas umum dan infrastruktur pendukung turut dipersiapkan sejak tahap awal guna menjamin kelayakan hunian serta keberlanjutan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan laporan terakhir, bencana tanah bergerak yang terjadi pada Senin (2/02/2026) berdampak pada 863 unit rumah, terdiri atas 413 unit rusak berat, 189 unit rusak sedang, dan 97 unit rusak ringan. Sebanyak 596 kepala keluarga atau 2.460 jiwa tercatat mengungsi di delapan titik pengungsian.
Pemkab Tegal telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Februari 2026, serta mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat. Penanganan difokuskan pada evakuasi warga, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, serta pendataan lanjutan oleh perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Amir Makhmud menegaskan seluruh tahapan relokasi dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi lintas sektor.
“Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan lokasi tanpa dasar kajian yang kuat. Keselamatan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan instansi teknis terkait, Pemkab Tegal berharap proses relokasi dan pembangunan hunian sementara dapat segera terealisasi setelah rekomendasi geologi diterbitkan sehingga warga terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih aman dan layak. (ZS/MA)








