Jatinegara – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendampingi Kepala BNPB RI Suharyanto berdialog dengan warga terdampak bencana tanah bergerak di Posko Pengungsian Desa Padasari, Kamis (19/2/2026). Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan skema bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH), penyediaan hunian sementara (huntara), serta hunian tetap (huntap) guna memastikan warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak sebelum Lebaran.
Pemerintah mempercepat pembangunan huntara di lokasi sedekat mungkin dengan lingkungan asal warga, menyusul kondisi tanah terdampak yang dinilai tidak lagi aman untuk dihuni. Kepala BNPB RI menegaskan seluruh pengungsi memiliki hak yang sama untuk menempati huntara sebagai tahap transisi menuju huntap. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan rumah tipe 36 di zona aman sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Meskipun menempati rumah baru, rumah dan tanah di Padasari tetap menjadi hak milik warga dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Namun, lokasi tersebut tidak disarankan kembali dihuni karena berisiko terhadap keselamatan,” ujar Suharyanto.
Ia menambahkan warga yang memiliki lahan di lokasi aman dapat memanfaatkan skema relokasi mandiri dengan dukungan pemerintah. Warga cukup menunjukkan bukti kepemilikan lahan untuk memperoleh bantuan pembangunan rumah baru, yang dinilai lebih cepat dibandingkan relokasi huntap terpusat.
Selain relokasi, pemerintah menyediakan bantuan DTH sebesar Rp600 ribu per bulan bagi warga yang memilih menyewa hunian. Bantuan dibayarkan untuk tiga bulan pertama guna mempercepat relokasi dari pengungsian. Pemerintah juga menjamin pemenuhan logistik melalui distribusi makanan siap saji maupun bahan pangan pokok sesuai kondisi lokasi hunian warga.
Terkait teknis distribusi hunian, bantuan diberikan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK). Warga yang membentuk keluarga baru selama masa pengungsian berhak memperoleh unit hunian tersendiri setelah melalui validasi data. Warga diimbau segera menentukan pilihan hunian dan melaporkannya kepada kepala desa agar proses administrasi dapat dipercepat.
Di lokasi yang sama, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bergerak cepat memfasilitasi kebutuhan warga, khususnya dalam penyederhanaan administrasi dan penyediaan lahan relokasi.
“Saya telah menginstruksikan perangkat daerah dan pemerintah desa untuk mendampingi warga menentukan skema hunian yang paling sesuai, sehingga sebelum Lebaran warga dapat menempati tempat tinggal yang lebih layak,” ujar Ischak.
Salah satu pengungsi, Warningsih (37), menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas kemudahan layanan kesehatan selama masa pengungsian, termasuk jaminan layanan persalinan pada Ramadan tahun ini.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas layanan kesehatan yang kami terima. Pemeriksaan hingga persalinan telah difasilitasi tanpa biaya,” ujarnya. (VA/AD/MA)








