Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Ajukan Dua Raperda untuk Perkuat Tata Kelola BMD dan Hunian Layak

Admin Humas by Admin Humas
Februari 20, 2026
Bupati Tegal Ajukan Dua Raperda untuk Perkuat Tata Kelola BMD dan Hunian Layak
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Tegal di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (20/02/2026). Dua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat atas hunian layak. Regulasi ini dinilai mendesak seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tegal, sehingga diperlukan payung hukum komprehensif yang memastikan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemenuhan kebutuhan rumah layak merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Melalui Raperda ini, kami berkomitmen meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak sekaligus mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal,” ujar Ischak.

Selain itu, ia juga menjelaskan urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna menyempurnakan pengelolaan aset agar tertib secara administrasi, hukum, dan fisik. Penyesuaian ini penting di tengah efisiensi belanja akibat penurunan dana transfer, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BacaJuga

Pemkab Tegal Gelar “Tegal Luwih Apik” Innovation Award 2025

Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

“Pemerintah daerah juga mulai mengimplementasikan indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai indikator keberhasilan dalam mengelola kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Dukungan legislatif terhadap pembahasan dua Raperda tersebut disampaikan perwakilan DPRD Kabupaten Tegal, Ragil Tresna Setyoningrum dari Fraksi PDI Perjuangan. DPRD akan mencermati substansi regulasi secara komprehensif agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret, baik dalam penyediaan hunian layak maupun penguatan tata kelola aset daerah. DPRD bersama pemerintah daerah akan membahasnya secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, Bupati Tegal berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (VA/AD/MA)

Tags: DPRDRaperdaSidang dprd
Next Post
Pemkab Tegal Gelar Istighotsah demi Keselamatan Daerah, Sekaligus Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan

Pemkab Tegal Gelar Istighotsah demi Keselamatan Daerah, Sekaligus Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan

Recommended.

Ardie Tantang Sineas Muda Kabupaten Tegal

Maret 20, 2019

Peringati Hari Jadi ke-417, Pemkab Gelar Kirab dan Penyerahan Pakta Integritas

Mei 17, 2018

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.