Slawi — Pemerintah Kabupaten Tegal menerima kunjungan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (09/03/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan masukan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik di tingkat provinsi.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyambut hangat kedatangan rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berjumlah sembilan orang. Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ischak menjelaskan bahwa Kabupaten Tegal telah memiliki landasan regulasi yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mengatur standar pelayanan hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Tegal pada prinsipnya siap memberikan data, informasi, maupun masukan yang diperlukan guna mendukung penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Ischak.
Dalam implementasinya, Pemkab Tegal terus mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan standar pelayanan yang jelas, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Berbagai inovasi pelayanan publik juga terus dikembangkan agar layanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Kabupaten Tegal memperoleh nilai 4,57 dengan kategori A. Capaian ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi Pemkab Tegal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami berharap pertemuan hari ini dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” kata Ischak.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Degul Purnomo menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke Kabupaten Tegal merupakan bagian dari rangkaian studi banding yang dilakukan Komisi A ke sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk sebelumnya ke Kota Surakarta.
Menurut Imam, Komisi A saat ini tengah menyusun rancangan Perda tentang pelayanan publik di tingkat provinsi sehingga membutuhkan referensi dari daerah-daerah yang dinilai berhasil membangun sistem pelayanan publik yang baik. Kabupaten Tegal menjadi salah satu rujukan mengingat capaian kinerjanya yang dinilai sangat baik.
“Kami ingin mengetahui apa saja yang telah dilakukan Kabupaten Tegal hingga mampu meraih predikat baik dalam pelayanan publik,” ujar Imam.
Ia menambahkan, ke depan Komisi A juga berencana mengunjungi daerah-daerah yang masih perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, Perda yang disusun nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Tengah. (AD/MA)








