Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal akan dicairkan pada Jumat (13/3/2026). Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, mengatakan pencairan THR tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada 2026.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” kata Bangun saat ditemui di ruang rapat kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi kami untuk menyalurkan THR kepada ASN di lingkungan Pemkab Tegal,” ujarnya.
Bangun menjelaskan, Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran THR dalam APBD 2026 sebesar Rp49.436.471.491.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori aparatur di lingkungan Pemkab Tegal. PNS yang akan menerima THR sebanyak 6.726 pegawai dengan total anggaran Rp35.198.685.256.
Sementara itu, THR bagi 3.966 PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp13.566.007.600. Selain itu, PPPK paruh waktu sebanyak 1.468 orang dialokasikan anggaran Rp602.995.512.
Terdapat pula penerima gaji terusan sebanyak 9 orang dengan total anggaran Rp56.128.511.
Namun demikian, terdapat perbedaan mekanisme pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena penganggarannya berada pada masing-masing perangkat daerah (OPD) sehingga masih menunggu proses finalisasi.
“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” jelasnya.
Bangun juga menanggapi informasi yang beredar terkait penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
“Dalam aturan disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yaitu per Januari 2026, sesuai ketentuan dari hasil zoom meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada hari ini,” terangnya.
Selain THR, aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya dibayarkan pada Juni 2026.
Bangun berharap pencairan THR tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kami berharap THR ini dapat membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran. Kami juga mengimbau agar ASN memanfaatkan THR secara bijak, termasuk dengan berbelanja di UMKM lokal sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (AD/MA)








