Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disperintransnaker Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan, 30 Ribu Lebih Pekerja di Kabupaten Tegal Berhak Menerima

Admin Humas by Admin Humas
Maret 12, 2026
Disperintransnaker Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan, 30 Ribu Lebih Pekerja di Kabupaten Tegal Berhak Menerima

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi saat memberikan keterangan terkait aturan pembayaran THR, Kamis (12/03/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Menurut Supriyadi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BacaJuga

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

TMMD Sengkuyung Tahap I di Getaskerep Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Capai 100 Persen

Berdasarkan data Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 tercatat sebanyak 30.232 pekerja di Kabupaten Tegal berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Terkait besaran THR, Supriyadi menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah bersih, maupun upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.

Selain mengatur besaran THR, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai waktu pembayaran kepada pekerja. Supriyadi menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tidak diperbolehkan dicicil.

Apabila perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran yang berlaku adalah nilai yang lebih besar tersebut.

Supriyadi juga menambahkan bahwa pekerja dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

“Apabila pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Selain itu, Disperintransnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau datang langsung ke Disperintransnaker Kabupaten Tegal melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (AD/MA)

Tags: DisnakertransTHRtunjangan hari raya

Recommended.

Gelar Media Gathering, Bupati Tegal Ajak Para Jurnalis Membangun Narasi Baik di Masyarakat

Desember 11, 2019
Pemuda Guci, Pemuda Pelopor Nasional 2024 Berprestasi di Bidang Pariwisata

Pemuda Guci, Pemuda Pelopor Nasional 2024 Berprestasi di Bidang Pariwisata

November 1, 2024

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

Maret 12, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.