Slawi – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Supriyadi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan data Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 tercatat sebanyak 30.232 pekerja di Kabupaten Tegal berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Terkait besaran THR, Supriyadi menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah bersih, maupun upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.
Selain mengatur besaran THR, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai waktu pembayaran kepada pekerja. Supriyadi menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tidak diperbolehkan dicicil.
Apabila perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran yang berlaku adalah nilai yang lebih besar tersebut.
Supriyadi juga menambahkan bahwa pekerja dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
“Apabila pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Selain itu, Disperintransnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau datang langsung ke Disperintransnaker Kabupaten Tegal melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (AD/MA)







