Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Cegah Kebocoran PAD, Objek dan Subjek Pajak Harus Sinkron

admin by admin
Februari 20, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai perubahan ke dua dari Permendagri No. 13 tahun 2003 memberi kewenangan daerah yang lebih tertib administrasi khususnya terkait dengan Pendapatan Daerah ( Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah). Disinilah pemimpin daerah diminta untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah untuk membangun daerahnya masing-masing.

Salah satu sumber penerimaan daerah yang berpotensi di Kabupaten Tegal adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Pada kesempatan live streaming siaran Radio Slawi FM dalam acara Kabar Bupatiku (20/2) di halaman Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D),  Bupati Tgeal menjelaskan bahwa sampai dengan tahun 2017 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kabupaten Tegal mencapai 664 ribu dan akan dibagikan pada akhir bulan maret 2017. “Jumlah SPPT tersebut juga termasuk konfirmasi tunggakan SPPT tahun 2016” tambahnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak, Pemkab Tegal telah menerjunkan petugas Mantri Pajak ke masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Namun dalam kenyataannya ada beberapa kendala yang dihadapi para mantri pajak dilapangan. Kendala tersebut antara lain antara objek pajak maupun subyek pajak  tidak sinkron. Untuk mengatasinya maka BP2D diharapkan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendata Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar antara data objek dan subjek pajak sesuai.

Selain dari pajak, sumber pendapatan di Kabupaten Tegal adalah retribusi yang berasal dari objek wisata, pasar, parkir dan lain-lain. Sumber penerimaan tersebut merupakan hasil dari pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sedangkan pada realitas yang ada, retribusi tersebut juga banyak mengalami kebocoran yang menyebabkan penerimaan daerah menjadi berkurang. Sampai dengan saat ini, Pemkab Tegal sedang menguahakan untuk mengatasi keobocoran terebut.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

 

 

Tags: headline
Next Post

Pemkab Tegal Berencana Tutup 5 Tempat Prostitusi Di Wilayah Pantura

Discussion about this post

Recommended.

Umi Bagikan 231 Gawai Pintar untuk Pendamping PKH

Mei 25, 2019
Menuju Indonesia Terang, Kabupaten Tegal Padang

Menuju Indonesia Terang, Kabupaten Tegal Padang

Januari 11, 2020

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.