Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Pengumuman

OPD Baru, Wajib Update Website dan Miliki Akun Twitter

admin by admin
Maret 20, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Kita memahami bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah termasuk mengenai penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan untuk Kabupaten Tegal telah terbentuk organisasi perangkat daerah yang baru dan resmi menjalankan Tupoksinya per 1 Januari 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.

Demikian dikemukakan Wakil Bupati Tegal,Dra. Umi Azizah,  dalam sambutannya sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan tentang Sosialisasi Organisasi Perangkat dan Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-416 Senin (20/3). Dalam acara tersebut Wakil Bupati Tegal meminta kepada semua kepala OPD agar proaktif mempublikasikan program kerja organisasinya lewat berbagai media, cetak maupun elektronik, online maupun offline. “Buka ruang dialog publik dengan memanfaatkan media sosial Twitter” pintanya.

Dalam acara tersebut juga Wakil Bupati Tegal membuka catatannya tentang kepemilikan akun media sosial milik OPD. “Menurut catatan saya SKPD yang aktif meliputi Disdukcapil, Disperkimtaru, DPU, Disparpora, RSUD dr. Soeselo, BP2D” katanya. “Sementara yang ada namun kurang begitu aktif ada SatpolPP, RSUD Suradadi, Dinsos, BKD, Dinas PMPTSP, Dinkes, Bapermasdes, Dishub, dan Disperindag. Diluar itu saya belum melihat akun resmi Twitternya.” tambahnya.

Disamping media sosial Wakil Bupati Tegal juga meminta agar website sebagai laman resmi dari SKPD juga harus aktif dan update pemberitaannya serta menyesuaikan dengan penamaan organisasinya yang baru yang sudah ditetapkan saat Rakor Kominfo beberapa waktu lalu. Hal tersebut bertujuan agar semua hasil-hasil pembangunan harus terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat

BacaJuga

Ayo Ikut !!! Pemkab Tegal Adakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Pjs. Bupati Tegal Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2018

Tags: headline
Next Post

122 Warga Terbantukan Program Jambanisasi

Discussion about this post

Recommended.

Ditantang Penonton Karnaval, Joko dan Hendadi Adu Cepat Bakiak

Agustus 21, 2019
Sunat Massal Gratis bagi Warga Kurang Mampu di HUT Korpri Kabupaten Tegal

Sunat Massal Gratis bagi Warga Kurang Mampu di HUT Korpri Kabupaten Tegal

November 30, 2024

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.