Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BKD Ingatkan Penerima Taspen Tentang Penipuan

Admin Humas by Admin Humas
Januari 28, 2020
BKD Ingatkan Penerima Taspen Tentang Penipuan
BKD Ingatkan Penerima Taspen Tentang Penipuan
BKD Ingatkan Penerima Taspen Tentang Penipuan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal Retno Suprobowati mengingatkan kepada ahli waris penerima Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, tentang penipuan yang mengatasnamakan institusinya ataupun PT. Taspen. Hal ini disampaikannya ketika menyerahkan jaminan tersebut kepada tujuh ahli waris pegawai yang meninggal dunia, Selasa (28/1) di aula gedung BKD lantai dua.

“Jangan percaya jika ada yang telpon mengaku dari BKD atau PT. Taspen, apalagi meminta tranfer sejumlah uang” kata Retno. Dirinya juga meminta kepada ahli waris untuk menyebarluaskan informasi kemudahan mengurus Taspen. Kita berusaha melayani sepenuh hati, ujar Retno.

Senada dengan Retno, Manager Umum dan SDM PT. Taspen Ariya Humara menghimbau, ahli waris jangan sampai memberikan imbalan kepada petugas yang membantu pencairan, baginya seyum saja sudah cukup. Ia menjelaskan, ada perbedaan jumlah satu sama lain, ini tergantung masa kerja dan gaji pokok terakhir.

Dalam pertemuan yang sama Kepala Kantor Kas Bank Mantap Cabang Tegal akhmad khaerudin mangatakan, pengurusan rekening tercepat saat ini adalah Bank Mantap. Saat ini uang sudah cair di rekening ahli waris masing-masing, ahli waris bisa mencairkan atau memindahkan ke bank yang sudah familiar sejumlah nominal yang ada. Hati-hati jika ada yang mengaku pihak Bank Mantap minta ditranfer lewat ATM, pungkas Khaerudin.

BacaJuga

Sekda Kabupaten Tegal Tutup Turnamen Futsal ADB Cup II SMKN 1 Adiwerna

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Adapun besaran dana yang diterima masing-masing ahli waris antara lain, santunan kematian sebesar Rp 15 juta, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji pokok, biaya penguburan Rp 7,5 juta dan beasiswa jika masih ada yang sekolah masing-masing sebesar Rp 15 juta (maksimal 2 anak). Sedangkan tali asih dan dana duka sebesar Rp 5 juta diberikan langsung.(Fh)

Tags: #BKD
Next Post
ASN Tak Produktif Harus Siap Masuk Daftar Golden Handshake

ASN Tak Produktif Harus Siap Masuk Daftar Golden Handshake

Discussion about this post

Recommended.

Rapat Paripurna, Ardie Jawab Soal Infrastruktur, Sampah dan IPM

Mei 16, 2019
Lebih dari 45 Ribu Keluarga di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai

Lebih dari 45 Ribu Keluarga di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai

Juli 28, 2021

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.