Kamis, Oktober 9, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Admin Humas by Admin Humas
Juli 1, 2020
Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pelayanan penerbitan pembuatan paspor yang biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi Pemalang, kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memudahkan pembuatan paspor. Mayarakat bisa melakukan pelayanan ini, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, setiap hari Rabu pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/07/2020), Petugas penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, bahwa pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor maupun penggantian paspor perubahan data. “Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.

Ditanya soal persyaratan dan biaya, lebih lanjut Ariyanto menjelaskan, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor yaitu, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak (dibawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara dan foto. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos sebesar Rp. 350.000,- . Selanjutnya, paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.

“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore,” jelas Ariyanto.

BacaJuga

Titik Balik Kehidupan Endang Setelah Rumahnya Dipugar

Layanan Publik yang Responsif dan Berkualitas Harus Dikedepankan

Ditemui ditempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena, dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. “Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang,” tutur Umi. (AD)

Tags: kantorimigrasipembuatanpasporpembuatanpasporkabtegalpembuatanpasporonline
Next Post
Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Discussion about this post

Recommended.

Konser Virtual HUT ke-76 RI Tingkat Kabupaten Tegal 2021

September 15, 2021

Tim SKPT Gelar Evaluasi Keamanan Pangan

Juli 27, 2017

Trending.

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

September 21, 2025
Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

September 11, 2025
Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

September 25, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.