Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendidikan

Admin Humas by Admin Humas
Juli 13, 2020
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendidikan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memungut biaya pendidikan pada peserta didik, terlebih di masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut disampaikan Umi saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat kepala SD Negeri, satu kepala SMP Negeri dan satu kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Pemkab Tegal pada Senin (13/07/2020) di Aula Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Tegal. Menurut Umi, seluruh biaya pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa sudah ditanggung Pemerintah melalui pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, kepala sekolah masih bisa menggalang kerja sama dengan sejumlah pihak seperti jejaring alumni guna mencukupi kebutuhan peningkatan sumber daya sekolahnya. Prinsipnya, pihak sekolah tidak memaksakan pemenuhan kebutuhan sarprasnya, terlebih sampai dibebankan dan memberatkan orang tua siswa.

Umi menyadari bahwa bangsa yang maju, bangsa yang unggul sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Sedangkan manusia yang berkualitas sangat ditentunkan oleh pendidikannya. Maka, pendidikan menjadi solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan antara generasi. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya memeratakan akses pendidikan dan percepatan wajib belajar 12 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. “Pemerintah juga memberikan akses yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui beasiswa agar tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dan putus sekolah,” kata Umi.

Umi menambahkan, di tengah keprihatinan masyarakat yang sedang berjuang menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, sekolah juga harus menjadi ujung terdepan layanan pendidikan dasar yang harus dijaga, agar masyarakat tidak dikecewakan. “Saya tidak ingin anak-anak kita putus sekolah di tengah jalan hanya karena tidak mampu membayar iuran sekolah. Sekalipun itu lewatnya komite sekolah, tapi rasanya tetap sama,” ujarnya.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Kepada para kepala sekolah, Umi pun menitip pesan agar terus memegang teguh integritas dengan semboyan mboten korupsi, mboten ngapusi. “Dalam pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal pun saya pastikan tidak ada kompensasi apa pun, apalagi uang atau setoran ke atas. Yang ada, kami minta bapak, ibu bekerja professional. Lakukan terobosan dan inovasi dalam mengembangkan sekolah, termasuk strategi belajar mengajar yang efektif, produktif, sehat dan aman dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Disini, Umi menghimbau kepala sekolah agar ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya dan menjadikan masa pengenalan lingkungan sekolah ini sebagai media evaluasi. “Disini, faktor keselamatan dan kesehatan siswa menjadi prioritas utamanya. Untuk itu, pastikan ada pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan secara rutin, baik kepada siswa, guru atau siapa pun warga sekolah di dalamnya. Pastikan semua siswa mencuci tangannya dengan sabun di air yang mengalir, termasuk memakai masker dan menjaga jarak. Pastikan pula ketersediaan sarana prasarana pendukung agar penerapan protokol kesehatan bisa diterapkan.

Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan karena pihaknya tidak ingin sekolah menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Umi menegaskan, jika memang tidak siap menerapkan sistem pembelajaran tatap muka yang aman dari Covid-19, maka sistem pembelajaran daring bisa dilakukan.

Turut hadir menyaksikan pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Tegal Retno Suprobowati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Akhmad Wasari. (OI)

Tags: KepalaSekolahmisdsekolahdasarsmp
Next Post
Datang dari Surabaya, Warga Talang Positif Covid-19

Datang dari Surabaya, Warga Talang Positif Covid-19

Discussion about this post

Recommended.

379 PNS Naik Pangkat, Sekda: Perkuat Kepercayaan Publik

September 8, 2021

AHSP Kunci Akuntabilitas dan Transparansi Pembangunan

Agustus 5, 2019

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.