Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

Admin Humas by Admin Humas
September 21, 2020
Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sosialisakisan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal saat Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Jumat (18/09/2020). Dalam sambutannya Umi menegaskan, sosialisasi Perbup tersebut akan dilakukan hingga, Jumat (25/09/2020). Sedangkan untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai efektif pada, Sabtu (26/09/2020) mendatang.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai aturan tersebut dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menghambat laju penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. “Kabupaten Tegal saat ini termasuk kedalam delapan daerah di Jawa Tengah yang harus betul-betul memperketat protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal ini dikarenakan Kabupaten Tegal memiliki delapan daerah yang masuk dalam kategori zona merah,” tegasnya,

Kendati demikian, Umi juga mengingatkan untuk seluruh camat maupun pata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mensosialisasikan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.

“Penerapan protokol kesehatan di zona merah seperti kecamatan Dukuhturi, Kedung Banteng, Bumijawa, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Slawi dan Tarub harus betul-betul diperketat,’’ tegas Umi.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Terkait sanksi administratif, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menjelaskan banyaknya denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 10 Ribu untuk pelanggar perorangan, Rp 50 Ribu untuk usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, pedagang kaki lima. Sedangkan Rp 200 Ribu untuk usaha kecil, Rp 500 Ribu bagi usaha menengah dan Rp 1 Juta untuk usaha sekala besar. Terkait dengan itu, dana pelanggaran yang terkumpul nantinya akan dimasukan kedalam Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Tegal.

“Perbup nomor 62 tahun 2020 mengatur dengan tegas sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik yang terlihat. Sanksi yang dikeluarkan  mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha,’’ tutupnya. (Ft/Ad)

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda Terendah Rp 10.000

 

Tags: bupati tegaldadang darusmanpelanggar protokol kesehatanperbupsanksi dendaUmi Azizahwidodo joko mulyono
Next Post
Penambahan 17 Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal Cetak Rekor Tertinggi

Penambahan 17 Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal Cetak Rekor Tertinggi

Discussion about this post

Recommended.

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Januari 23, 2020
3.017 Peserta Tes CPNS Kabupaten Tegal Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

3.017 Peserta Tes CPNS Kabupaten Tegal Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

September 23, 2021

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.