Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aturan SKB Pembelajaran Tatap Muka

Admin Humas by Admin Humas
Desember 16, 2020
Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aturan SKB Pembelajaran Tatap Muka
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal siap melaksanakan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang memperbolehkan kegiatan pembelajaran tahun 2021 secara tatap muka. Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan monitoring ke SDN Slawi Kulon 03 bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal pada Senin (14/12/2020) pagi.

Umi mengatakan, jauh sebelum adanya aturan tersebut, Pemkab Tegal telah melakukan pembelajaran tatap muka secara shifting kelas dari bulan Juli 2020 lalu. “Sehingga ke depan, saya berharap dengan berlakunya aturan tersebut. Sekolah yang ada di Kabupaten Tegal harus lebih siap karena kita sudah melaksanakannya sejak awal adanya pandemi,” kata Umi.

Meskipun demikian, Umi yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal menuturkan, aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah yang wilayahnya tidak masuk zona merah dan memenuhi protokol kesehatan. Dari mulai menyediakan sarana tempat cuci tangan dan sabun, memiliki thermogun, menyediakan hand sanitizer, mendesinfektan ruangan serta menjalankan 3M, berlaku bagi semua guru dan siswa di sekolah.

Sejalan hal tersebut, menurut Umi peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak dari bahaya Covid-19. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal terus meningkat. “Orang tua bisa mengawasi anak-anaknya mulai dari mengantarjemput sekolah, menyiapkan bekal supaya anak tidak jajan sembarangan dan selalu mengajarkan protokol kesehatan kepada anak,” pesan Umi.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Selain memantau di SDN Slawi Kulon 03, Umi beserta rombongan juga memantau SMPN 2 Adiwerna serta SDN Bogares Kidul 02 Kecamatan Pangkah. Dari hasil pantauannya Umi menilai semuanya sudah memenuhi standar protokol kesehatan. “Kita pantau, sejauh ini sekolah sudah menerapkan sistem shift, jumlah per kelas juga dibagi menjadi dua dan saya amati protokol kesehatannya sudah bagus. Semua siswa dan guru memakai masker serta menjaga jarak,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Sekolah SDN Slawi Kulon 03 Sudirno mengungkapkan bahwa sistem pembelajaran tatap muka di SDN Slawi Kulon 03 dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berangkat hari Senin dan kelompok kedua berangkat hari Selasa begitu seterusnya. Sehingga, lanjut Sudirno, para siswa SDN Slawi Kulon 03 dalam satu minggu pembelajaran tatap muka hanya tiga hari, sisanya pembelajaran daring.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari menambahkan dalam pembelajaran tatap muka komite sekolah memiliki peran penting. Jika, komite sekolah tidak setuju maka pembelajaran tatap muka di sekolahan tidak dilakukan. Namun, sejauh ini dari komite sekolah yang ada di Kabupaten Tegal menyetujui proses pembelajaran tatap muka.

“Begitupun dengan orang tua murid, jika mereka tidak memperbolehkan anaknya berangkat sekolah. Kami tidak memaksa, asal tugas dikerjakan dan dikumpulkan sesuai jadwalnya,” pungkasnya. (OI)

Tags: berangkat sekolahDikbudforkopincampembelajaran tatap mukapolrisdn slawi kulon 3sekolahsidak bupati tegalskbsmpn 2 adiwernatniUmi Azizah
Next Post
Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Masih Tersisa Ribuan Ton

Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Masih Tersisa Ribuan Ton

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Salurkan Bantuan ke Imam Rowatib dan Penyuluh Agama

Juni 4, 2018

Pemkab Tegal Gelar Rakor Penutupan Lokalisasi Prostitusi

Mei 16, 2017

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.