Kamis, Oktober 9, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Berikan Penghargaan untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Admin Humas by Admin Humas
Februari 18, 2021
Bupati Tegal Berikan Penghargaan untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) saat menyerahkan piagam penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi, Rabu (17/02/2021) pagi.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Rabu (17/02/2021) pagi di ruang kerja Kepala Kejari Kabupaten Tegal. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal dalam menangani perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas kasus jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) di Pengadilan Negeri Slawi.

“Melalui peran jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang mewakili saya dan rekan-rekan di Pemda sebagai tergugat, perkara perdata Jalingkos ini dapat ditangani dengan baik. Artinya jika pun Pemkab Tegal harus mengeluarkan uang negara untuk membayar ganti rugi, maka caranya harus benar sesuai regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Umi.

Menurut Umi, hal tersebut tidak terlepas dari  kejelian dan kehati-hatian tim jaksa pengacara negara dalam bekerja menjalankan tugasnya, melaksanakan kekuasaan negara secara profesional di bidang penegakan hukum dan keadilan.

“Tentunya, apresiasi dan penghargaan kepada jaksa pengacara negara perlu saya sampaikan sebagai wujud ungkapkan rasa terima kasih kami yang sudah dibantu, dibela sehingga terhindar dari maladministrasi dan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

BacaJuga

Titik Balik Kehidupan Endang Setelah Rumahnya Dipugar

Layanan Publik yang Responsif dan Berkualitas Harus Dikedepankan

Umi pun menyampaikan, kiranya publik perlu mengetahui peran jaksa tidak hanya sebatas penegak hukum di bidang penuntutan, tetapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam menyelamatkan dan mengamankan aset negara dan juga asisten perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi mengungkapkan jika tahun 2019 terdapat gugatan perdata dari sejumlah warga kepada Pemkab Tegal tentang kegiatan pembangunan Jalingkos di tahun 2006. Adapun gugatan yang diajukan adalah soal hak atas tanah milik warga yang belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Tegal.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Mulyadi, para penggugat meminta agar Pemkab Tegal selaku tergugat membayar kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang  terdampak pembangunan Jalingkos senilai Rp 282,2 juta ditambah harga sewa tanah tersebut selama 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 senilai Rp 120 juta, disamping juga ganti rugi immateriil senilai Rp. 500 juta.

“Menerima gugatan tersebut, Pemkab Tegal pun menguasakan pembelaan hukumnya kepada tim jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal. Tim pun segera melakukan kajian pada regulasi yang terkait sebelum mengambil langkah keputusan pada objek gugatan,” jelas Mulyadi.

Dari kajian tersebut, lanjut Mulyadi, tim jaksa pengacara negara menyatakan keberatannya saat persidangan. Menurutnya, selain objek gugatan tidak termasuk dalam dokumen penganggaran pembebasan lahan saat itu, juga belum masuk dalam surat keputusan pemberian ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi untuk perkara gugatan perdata.

Selain itu, tim jaksa juga berpandangan jika objek gugatan tersebut merupakan keputusan pejabat pengadaan tanah Jalingkos tahun 2006 dimana penanganan perkaranya merupakan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Slawi.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi pun menyatakan melalui keputusan selanya jika objek gugatan masuk ke dalam ranah PTUN, sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. (OI)

Tags: bupati tegaljaksa pengacara negarajalan lingkar kota slawijalingkoskajari mulyadi.kejari kabupaten tegal terima penghargaankejari slawikejari slawi terima penghargaanmaladministrasimemenangkan gugatan perkara hukumpembebasan lahan jalingkospengadilan negeriperkara perdataptunsengketa lahansengketa tanahtegalUmi Azizah
Next Post
Bupati Tegal Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Buniwah

Bupati Tegal Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Buniwah

Discussion about this post

Recommended.

287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum

287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum

Juli 9, 2025

Sinergi Pusat dan Daerah, Kunci Sukses Raih Visi Indonesia Emas 2045

April 28, 2025

Trending.

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

September 21, 2025
Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

September 11, 2025
Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

September 25, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.