Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aparat Pengawas Harus Independen dan Profesional

Humas Admin by Humas Admin
Mei 25, 2021
Aparat Pengawas Harus Independen dan Profesional
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sikap independen dan profesional menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi setiap aparatur pengawas internal pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan inspektur dan inspektur pembantu di Ruang Rapat Bupati, Selasa (25/05/2021) pagi.

Lewat sambutannya, Ardie mengatakan, adanya perubahan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja badan-badan daerah di lingkungan Pemkab Tegal membawa konsekuensi tersendiri perlunya melantik sejumlah pejabat, termasuk inspektur dan inspektur pembantu di lingkungan inspektorat.

Kendati hanya bersifat pengukuhan, Ardie menekankan jika ini dapat menjadi momen pengingat bahwa jabatan hanyalah sementara yang itu tidak saja dipertanggungjawabkan kepada negara, akan tetapi juga kepada Tuhan.

Ia pun menitip pesan agar dalam menjalankan amanat jabatan, integritas harus dinomor satukan. “Terlebih kedudukan bapak, ibu sebagai aparat pengawas internal pemerintah dalam proses bisnisnya harus bisa menjunjung tinggi nilai independensi dan profesionalisme hubungan kerja, sekalipun saya tahu ini tidak mudah, karena pejabat pada entitas ataupun objek terperiksa adalah rekan sejawat, kerabat sesama aparatur sipil negera di lingkungan Pemkab Tegal,” kata Ardie.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut Ardie mengibaratkan jika jalinan hubungan antara pemeriksa dan terperiksa ini seperti dua orang yang sedang berdansa. Ada tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan agar dansanya bisa menghibur dan menyenangkan.

Pertama, adalah keep your distance atau jaga jarak dengan objek terperiksa. Jangan terlalu jauh dan jangan pula terlalu dekat untuk menjaga independensi. Dengan demikian, batasannya menjadi jelas antara ranah pemeriksa dan terperiksa.

Prinsip kedua adalah watch your step atau perhatikan langkah kakinya, jangan sampai terinjak ataupun menginjak. Pemeriksa, menurut Ardie harus bisa menerapkan prinsip resiprokal dalam menerapkan standar perilaku. Ardie menjabarkan, apa yang tidak disukai atas perlakuan orang lain terhadap diri kita, pastilah itu juga yang tidak disukai jika kita melakukannya terhadap orang lain. Hal tersebut penting untuk membangun respect and trust.

Prinsip ketiga adalah choose your word atau perhatikan ucapan. “Terlebih jika hubungan sudah terjalin baik, maka jangan dirusak oleh sikap yang dapat menyinggung perasaan dan jangan pula disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya Ardie.

Mengakhiri sambutannya, Ardie berpesan, salah satu risiko dari pekerjaan pengawasan adalah adanya keluhan, protes bahkan gugatan dari pihak yang tidak menerima konsekuensi dari hasil pemeriksaan. Ia meminta agar tidak perlu berkecil hati, khawatir ataupun takut menghadapi hal buruk tersebut sebagai bagian dari risiko pekerjaan.

“Hadapi saja dengan penuh rasa percaya diri bahwa penugasan telah dilakukan dengan benar sesuai standar pemeriksaan,” pungkasnya. (FH/hn)

Tags: aparat pengawas internal pemerintahAPIPauditeeAuditorindependeninspektoratpelantikan pejabat eselonprofesionalsabilillah ardiewakil bupati tegal
Next Post
Kiat Satgas Jogo Tonggo Mejasem Barat Cegah Penularan Covid-19

Kiat Satgas Jogo Tonggo Mejasem Barat Cegah Penularan Covid-19

Discussion about this post

Recommended.

Minimarket Ritel Modern Harus Bantu Pasarkan Produk UMKM

Desember 3, 2022

DPRD Kab. Tegal Paripurnakan Penyampaian Hasil Reses

September 11, 2017

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.