Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Tegal Kenakan Denda Maksimal

Humas Admin by Humas Admin
Juli 2, 2021
Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Tegal Kenakan Denda Maksimal

Operasi yustisi gabungan antara pemerintah daerah dengan TNI dan kepolisian terus digencarkan untuk membangun budaya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan di era normal baru sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan menjaga agar kehidupan produktif tetap berjalan.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Penularan Covid-19 yang terus meningkat pasca Libur Lebaran lalu menjadi indikasi protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan. Termasuk di lingkungan usaha, dimana dari operasi yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti membiarkan konsumen berlama-lama membuka maskernya, berkerumun tanpa menjaga jarak dan membuka layanan konsumsi di tempat hingga larut malam.

Mereka yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tertulis. Meski demikian, ada saja pelaku usaha yang tetap membandel, membiarkan lingkungan usahanya berkembang menjadi tempat penularan Covid-19. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suharinto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021), mereka ini layak untuk dikenai sanksi denda maksimal.

Suharinto mengatakan, upaya persuasi kepada pelaku usaha untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan sudah ditempuh, termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Pada Pasal 5 ayat 4 Perbup tersebut telah mengatur besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar perseorangan dapat dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha mikro paling banyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah sanksi administrasinya paling banyak Rp 1 juta. Adapun untuk pelaku usaha besar maksimal Rp 5 juta.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ditanya soal keluhan salah satu pemilik rumah makan di wilayah Pangkah yang keberatan karena dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 juta, Suharinto mengungkapkan jika pengusaha tersebut sudah beberapa kali diperingatkan karena melanggar aturan protokol kesehatan di tempat usaha.

Suharinto menguraikan, kronologi awalnya dari laporan warga. Saat ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, benar memang ada pelanggaran protokol kesehatan di rumah makan tersebut. Sehingga, teguran peringatan pun dilayangkan, tapi masih saja membandel. Menurutnya, beberapa kali upaya persuasif juga tidak membuahkan hasil sampai kemudian dicetuskannya gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19

“Saat melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri sekitar pukul 11.00, kami mendapati ada pelanggaran di tempat itu dan akhirnya kita kenai sanksi denda maksimal,” ungkap Suharinto.

Pelanggaran yang dilakukan pengusaha rumah makan di Jalan Amongdwijo tersebut, sambung Suharinto, sudah terkategori berat. Salah satunya mengoperasikan fasilitas kolam renang di dalamnya, sehingga pengenaan sanksi denda maksimal pun diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Di sini, denda tidak bisa tawar-menawar. Walaupun tidak semua pelaku usaha kita kenakan denda maksimal. Kita lihat apakah mereka kooperatif atau tidak dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak dan terus saja mengulangi kesalahannya, tidak ada opsi lain selain kita kenakan denda maksimal,” ujarnya. (FH/hn)

Tags: denda maksimal bagi penggar protokol kesehatandenda maksimal untuk pelanggar protokol kesehatankabupaten tegalkabupaten tegal bangkit lawan covid-19kepala satpol pp kabupaten tegalpemkab tegal sanksi pelanggar protokol kesehatanprokesrumah makan bebakaransuharintotegalUmi Azizahwarung bebakaran pangkah
Next Post
Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Mendapat Suntik Vaksin Covid-19

Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Mendapat Suntik Vaksin Covid-19

Discussion about this post

Recommended.

Digitalisasi Pendidikan Percepat Transformasi Pendidikan Bermutu

Digitalisasi Pendidikan Percepat Transformasi Pendidikan Bermutu

Mei 7, 2024
Bupati Umi Minta Kades Serius Tangani Sampah

Bupati Umi Minta Kades Serius Tangani Sampah

Agustus 4, 2023

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.