SI JAMPANG

SI JAMPANG (Digitalisasi Pinjam Ruang)

  1.  SI JAMPANG merupakan prosedur peminjaman ruang secara digital;
  2.  Peminjaman ruang adalah penggunaan sementara fasilitas ruangan oleh pihak internal maupun eksternal Setda untuk keperluan kegiatan resmi;
  3. Prioritas pemakaian diberikan kepada kegiatan internal pemerintah;
  4.  Tujuan SI JAMPANG adalah memberikan kemudahan dalam proses peminjaman ruang agar berjalan cepat, tertib dan efektif;
  5. Ruang lingkup SI JAMPANG adalah fasilitasi ruangan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal antara lain : Ruang Rapat Bupati, Ruang Rapat Sekda, Ruang Rapat Gedung B, Ruang Rapat Gedung C dan Pendopo Amangkurat;
  6. Kerusakan fasilitas selama peminjaman menjadi tanggung jawab pemohon.