Diperkirakan alokasi dana transfer dari Pemerintah dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa se-Kabupaten Tegal tahun ini mencapai Rp. 430 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, salah satunya adalah Dana Desa (DD) sebesar Rp. 234,026 miliar dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. DD berfungsi sebagai stimulus yang digunakan untuk menangani hal-hal prioritas yang mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat, terutama dalam membangkitkan ekonomi desa.
Tatacara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran DD tahun 2017 yang diterimakan kepada masing-masing pemerintah desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal No. 3 Tahun 2017.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal yang ditransfer kepada 281 desa se-Kabupaten Tegal tahun ini jumlahnya mencapai Rp. 120,521miliar. Penggunaan ADD diantaranya dialokasikan untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional BPD. Adapun tatacara pengalokasian dan pelaksanaan serta penetapan lokasi dan besaran ADD tahun 2017 selengkapnya diatur dalam Peraturan Bupati Tegal No. 3 Tahun 2017.
Bantuan keuangan kepada pemerintah desa melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) sebagai komitmen pemerintahan EnthusUmi tahun ini dialokasikan Rp. 21,075 miliar. PDPM tahun ini diarahkan untuk untuk menuntaskan target pembangunan 74.134 jamban keluarga hingga tahun 2019 mendatang. Termasuk didalamnya proses pemicuan perilaku masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan guna menumbuhkan kesadaran untuk tidak buang air besar sembarangan. Proses pemicuan ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari PDPM. Harapannya, pola hidup sehat menjadi budaya dan keseharian masyarakat. Warga tidak mudah sakit sehingga produktivitasnya pun meningkat.
Tahun ini Kabupaten Tegal juga mengalokasikan transfer dana transfer ke desa berupa hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 8,817 miliar dan bantuan keuangan sebesar Rp. 7,74 miliar untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga miskin dengan indeks perbaikan Rp. 20 juta per unitnya. Tidak hanya itu, pemerintah desa juga akan mendapat dana transfer berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 9,885 miliar.
Dengan alokasi dana yang cukup besar, masyarakat harus ikut terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pengawsan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sehingga pertanggungjawaban pemerintah desa. Sementara bagi pemerintah desa wajib untuk mempublikasikan rencana dan realisasi penggunaan dana desa tersebut melalui sarana atau media yang mudah diakses masyarakat desa.
Discussion about this post