Slawi – Susun panduan penyelenggaraan kegiatan hajatan di masa pandemi, Pemkab Tegal bekerja sama dengan asosiasi pelaku usaha jasa resepsi perkawinan gelar simulasi hajatan pernikahan di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal pada Kamis (02/06/2020). Simulasi yang dibayai secara swadaya oleh pelaku usaha resepsi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal dalam merancang prosedur penyelenggaraan pernikahan yang aman dari penularan wabah virus corona.
Memantau jalannya simulasi, Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi acara pernikahan yang menerapkan protokol kesehatan ini, salah satunya tidak ada prosesi jabat tangan antara tamu undangan dengan pengantin dan sesi foto bersama yang menerapkan physical distancing. Umi menilai, penerapan protokol kesehatan seperti ini tidak mengganggu kemeriahan acara.
Lihat tayangan : Pemkab Tegal Evaluasi Simulasi Hajatan Pernikahan Era Normal Baru
“Pengunjung tetap bisa menikmati kemeriahan acara, seperti hiburan musik dan foto bersama pengantin, meskipun ada pembatasan jarak yang sudah diatur sedemikian rupa. Praktik simulasi ini akan menjadi pertimbangan dan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal dalam menyusun panduan pelaksanaan hajatan,” kata Umi.
Umi mengatakan, kepatuhan dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan di acara pernikahan sangatlah penting. Umi tidak ingin setelah diadakannya resepsi pernikahan muncul klaster baru. Untuk itu, penyelenggara acara harus memperhatikan pengaturan tamu undangan, baik dari sisi jumlah maupun sirkulasi orang-orang di dalamnya yang disesuaikan dengan daya tampung ruangan setelah diberlakukan physical distancing.
Umi berpesan agar penyelenggara acara selalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan kepada tamu undangan. “Penyelenggara acara harus membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan tamu undangan yang hadir agar patuh pada aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Lihat tayangan : Adaptasi Kebiasaan Baru Kuliner Angkringan di Masa Pendemi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono hadir membacakan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni / Hiburan pada Tatanan Normal Baru Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di Kabupaten Tegal. Mendasarkan surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Tegal dapat mengajukan izin penyelenggaraan hajatan, pentas seni dan hiburan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepolisian Republik Indonesia mulai tanggal 15 Juli 2020.
Joko menambahkan, penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi ini harus memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain, mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai tingkatan dan izin dari Kepolisian Republik Indonesia. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penyelenggara juga harus mensimulasikan pelaksanaan kegiatan atau acaranya.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara acara, lanjut Joko, antara lain, melakukan pembersihan tempat atau lokasi acara dengan menyemprotkan disinfektan secara mandiri, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan pengaturan jarak aman fisik minimal satu meter, mewajibkan dan memastikan semua yang hadir mengenakan masker.
Pun demikian, penyelenggara juga wajib mengendalikan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Sementara dari sisi waktu pelaksanaan acara, dibatasi paling lama tiga jam.
Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disyaratkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau instansi yang berwenang dapat melakukan pembubaran kegiatan atau acara.
Usai mengamati simulasi hajatan pernikahan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji memberikan sejumlah catatan, diantaranya, penyelenggara acara wajib memasang tulisan atau keterangan di pintu masuk bertuliskan kawasan wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter dan wajib mencuci tangan. Sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan saat mengisi buku tamu, Hendadi meminta penyelenggara memberikan garis pembatas antrean.
Hendadi juga tidak merekomendasikan penggunaan mika pelindung wajah yang tidak disertai penggunaan masker. “Penggunaan face shield saja tidak aman, sehingga harus ditambah masker kain. Jika itu dikenakan kedua mempelai, maka agar terlihat menarik, model dan warna masker bisa disesuaikan dengan baju pengantin,” ujarnya. (OI)
Discussion about this post