Slawi- Sebanyak 210 narapidana dari 320 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegalandong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal mendapat remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan masa hukuman yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, meski tidak ada narapidana yang dinyatakan bebas pada penerimaan remisi umum ini.
Remisi pengurangan masa hukuman tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor PAS-922PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020. Penyerahan SK Menkumham RI tersebut yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono kepada tiga orang perwakilan warga binaan pada Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana hari Senin (17/08/2020) di Lapas Kelas IIB Tegalandong.
Joko mengatakan, pemberian remisi tersebut bukan sebatas implementasi pemberian hak, tapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi juga diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana di masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada 210 warga binaan yang mendapatkan remisi. Syukuri ini sebagai anugerah dan menjadikannya motivasi untuk menjaga sikap, memperbaiki perilaku sehari-hari,” kata Joko.
Joko pun menitip pesan kepada warga binaan yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi agar bersiap menerima perubahan di masyarakat dan segera beradaptasi dengan kebiasaan baru. “Pandemi Covid-19 telah merubah banyak hal dan kebiasaan. Tidak hanya dari segi kesehatan, tapi juga sosial ekonominya. Untuk itu, secepatnya saudara harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, bekerja dengan cara-cara baru agar kehidupan tetap berjalan produktif, sehat dan aman dari Covid-19,” katanya.
Bagi narapidana yang masih harus tinggal di Lapas, Joko menyemangati agar mereka tidak berkecil hati dan tetap semangat menjalani kehidupan di Lapas. “Jadikan masa penebusan kesalahan ini sebagai sarana ber-mujahadah, mengevaluasi diri sembari melihat peluang dan mengasah keterampilan atau mengembangkan kemampuan yang bermanfaat demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, nama narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 dibacakan langsung satu per satu oleh Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Heru Tri Sulistyono. Upacara pemberian remisi ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dari Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal. (DY)
Baca juga : HUT ke-75 RI Umi Tekankan Sikap Semangat Juang dan Optimisme di Tengah Pandemi
Discussion about this post