Selasa, Agustus 12, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disiplin Protokol Kesehatan Perlu Keteladanan Tokoh Agama

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 5, 2020
Disiplin Protokol Kesehatan Perlu Keteladanan Tokoh Agama
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, tokoh agama memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik akan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Pesan tersebut disampaikan Umi dihadapan puluhan stakeholders Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan di lapangan upacara Kantor Pemkab Tegal, Jumat (02/10/2020) pagi. Acara sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini juga dihadiri kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Tegal.

Umi mengungkapkan, jumlah kasus konfirmasi di Kabupaten Tegal sudah mencapai angka 325 orang. Penularannya pun tak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal yang ditemukan lewat penelusuran kasus sebelumnya. Bahkan, menurutnya, sudah terbentuk klaster-klaster baru seperti keluarga, perkantoran, pendidikan hingga pasar.

Umi juga mengatakan, tak tertutup kemungkinan di wilayahnya muncul klaster pondok pesantren atau pendidikan berbasis asrama, mengingat penerapan protokol kesehatan di lingkungan pondok memiliki tantangan tersendiri. Hal tersebut diungkapkan Umi setelah melihat munculnya klaster pondok pesantren di Kabupaten Banyumas yang jumlahnya mencapai 328 orang.

BacaJuga

Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak

Teknologi AI Bantu UMKM Tekan Biaya Operasional

Di sisi lain, lanjut Umi, di tengah upayanya mendisiplinkan warga dan memahamkan arti pentingnya menjaga kesehatan diri dan melindungi keselamatan orang lain lewat penerapan protokol kesehatan, ada upaya dari sekelompok orang yang memiliki pandangan atau persepsi berbeda soal Covid-19. Menurutnya, hal tersebut menghambat hajat besar bangsa Indonesia agar segera terbebas dari virus corona.

“Kehadiran influencer dan konten-konten di media sosial yang bernada sinisme terhadap upaya pemerintah menangani pandemi ini tidak bisa disepelekan. Dengan mudah mereka bisa membawa pengaruh dan membangun opini publik yang keliru, sehingga ajakan kita memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menjadi lebih sulit diterima,” kata Umi.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar tokoh agama, tokoh masyarakat dan jejaring stakeholders di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tegal serta ormas keagamaan ikut membantu pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19. Umi meyakini bahwa tokoh agama memiliki pengaruh kuat di masyarakat, sehingga perannya untuk memberikan pemahaman tentang disiplin protokol kesehatan akan lebih efektif.

“Medianya bisa bermacam-macam, bisa melalui khotbah sholat Jumat ataupun perilaku kesehariannya yang disipilin menerapkan protokol kesehatan dan itu akan dicontoh santrinya jika itu dari pondok pesantren atau jemaahnya jika ia seorang ulama,” kata Umi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji menerangkan perbedaan kontak erat, suspek, dan pasien terkonfirmasi. Kontak erat menurutnya adalah orang yang memiliki riwayat bertemu dengan orang yang sudah positif terpapar Covid-19 paling lama 15 menit, berada pada jarak kurang dari satu meter dan tanpa menggunakan masker. Mereka yang terindentifikasi sebagai kontak erat akan diswab.

Sedangkan kasus suspek adalah seseorang yang memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi dan ia harus diswab. Adapun pasien terkonfirmasi adalah seseorang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab. Pasien konfirmasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pasien dengan gejala dan pasien tanpa gejala.

Hendadi pun berharap, kehadiran tokoh agama mampu meredam sentimen negatif masyarakat pada pasien Covid-19 dengan tidak mengucilkannya dari lingkungan pergaulan sosial, mengingat mereka adalah korban dan bukanlah aib.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Tegal Aries Herianto, menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan sosial akan tetapi meminta masyarakat menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya akan menindak tegas penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kami bukan menakuti, kami hanya minta pengertiannya karena situasi saat ini sedang tidak mendukung. Untuk itu, mohon kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat bisa mendukung kebijakan pemerintan memutus rantai penularan virus dengan tidak membuat kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang dan berpotensi melanggar protokol kesehatan. Kita tunda untuk sementara waktu ini sampai keadaan benar-benar kembali normal,” tutupnya. (DY)

Tags: hendadi setiadjiinfluencerKepala OPDMuhammadiyahNahdatul ulamaprotokol kesehatanTokoh agamaUmi Azizah
Next Post
Didominasi Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 33 Orang, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Didominasi Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 33 Orang, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Discussion about this post

Recommended.

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Oktober 14, 2020
Bank TGR Diminta Lebih Seksi Luncurkan Produk dan Layanan

Jumat Sehat, Bupati Bersepeda dan Tanam Massal 1000 Pohon

Desember 18, 2019

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.