Slawi – Wujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal kembangkan Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP) yang memungkinkan pemerintah desa melayani pengurusan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya secara gratis. Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/04/2021) pagi.
Supriyadi menjelaskan, pengurusan dan pencetakan dokumen adminduk tersebut pada prinsipnya sudah bisa dilayani seluruh kantor pemerintah desa di Kabupaten Tegal, kecuali desa-desa di wilayah Kecamatan Jatinegara yang terkendala oleh jaringan internet.
“Layanan SIReP menggunakan aplikasi berbasis laman yang hanya bisa diakses petugas operator desa. Seluruh operator atau petugas penanggungjawab di tingkat desa ini sudah ditetapkan dan sudah dilatih tentang prosedur registrasi dan tata cara pengisian formulir digital menggunakan SIReP,” ungkap Supriyadi.
Dirinya berharap, pemerintah desa bisa secepatnya mengoperasikan SIReP tersebut sebagai layanan unggulan desa untuk melayani warganya. Pemerintah desa hanya cukup menyediakan perangkat komputer yang terkoneksi ke jaringan internet, alat scanner untuk mendigitalisasi dokumen fisik yang dipersyaratkan dan printer serta kertas ukuran A4 80 gram untuk mencetak dokumen adminduk.
“Peralatan kantor tersebut saya rasa sudah ada dan menjadi standar kelengkapan kantor pemerintah desa saat ini. Artinya, pemerintah desa bisa memanfaatkan sarana yang ada dulu sebelum nantinya dianggarkan khusus di APBDes 2022, termasuk honor petugas operator,” katanya.
Adanya sistem tersebut, lanjut Supriyadi, selain mendekatkan pelayanan pemerintah desa kepada warganya juga mencegah praktik seperti percaloan pengurusan dokumen adminduk karena ada biaya yang dibebankan ke pemohon untuk mengantar dokumen fisik dan mengambil hasil cetak dokumen adminduknya ke Rumah Paten kecamatan atau bahkan Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Kini, lewat SIReP warga cukup mengurusnya di kantor desa dengan membawa kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan dan menyerahkannya ke petugas operator desa. Maka, petugas ini akan melayani dari proses input data sampai pencetakan dokumen adminduknya.
Ditanya soal waktu pengurusan dokumen adminduk tersebut, Supriyadi menuturkan jika tidak ada kendala pada kelengkapan data yang diinput petugas operator desa dan jaringan internet di desa maupun server adminduk di Kementerian Dalam Negeri, dalam waktu tiga hari, dokumen siap dicetak atau paling cepat sehari jadi.
“Prosedurnya, petugas desa akan memasukkan data pemohon dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen fisik dari pemohon secara digital ke SIReP yang kemudian masuk ke jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) dan diverifikasi petugas kami di kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil. Setelahnya, petugas kami di Disdukcapil akan memproses dan hasil dokumen jadinya akan dikirim kembali dalam format pdf ke SIReP, sehingga petugas desa bisa langsung mencetaknya,” jelas Supriyadi.
Adapun syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian adalah fotocopy buku nikah, kartu keluarga asli, KTP pemohon, fotocopy KTP saksi serta surat kelahiran dari desa bagi yang akan membuat akta kelahiran. Dokumen tersebut, imbuh Supriyadi, diserahkan pemohon kepada petugas desa yang nantinya seminggu sekali atau pada waktu tertentu akan diserahkan ke petugas Disdukcapil di Rumah Paten kecamatan dan selanjutnya ke Disdukcapil Kabupaten Tegal.
“Jadi, untuk memproses dan mencetak dokumen adminduk melalui SIReP tidak perlu menunggu berkas fisik pemohon sampai ke Disdukcapil, karena semuanya sudah digitalisasi lewat sistem dan diverifikasi secara berjenjang, makanya bisa saja sehari jadi jika memang tanpa kendala. Paginya diurus, sorenya sudah bisa dicetak,” pungkasnya. (OI/hn)
Discussion about this post