Slawi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi pada kinerja Pemkab Tegal dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah. Dari delapan area intervensi yang dilakukan KPK pada semester II tahun 2020, Kabupaten Tegal mendapat nilai sementara 80,51 persen atau peringkat ke-12 se-Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Jaharudin pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah, kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal dan pimpinan cabang Bank Jateng Slawi di Ruang Rapat Bupati, Senin (14/06/2021).
Uding berharap, capaian tersebut harus ditingkatkan sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal bisa kembali mendapat tambahan anggaran melalui Dana Intensif Daerah (DID).
“Perlu adanya komitmen dan dukungan seluruh jajaran. Kami harap ini benar-benar menjadi sistem kesadaran bersama dan tidak menyerahkan tanggung jawab kepada satu pihak. Sehingga mudah-mudahan, Kabupaten Tegal bisa mendapat DID kembali seperti tahun 2020 karena kenaikan MCP yang tinggi dari tahun sebelumnya,” kata Uding.
Uding menjelaskan, ada delapan aspek yang diintervensi KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Perbaikan pada delapan area intervensi tersebut terus dipantau pihaknya melalui MCP pada laman korsupgah.kpk.go.id yang juga bisa diakses melalui aplikasi jaga.id. “Dari delapan aspek tersebut di dalamnya mencakup 34 indikator dan 70 sub indikator. Dan masing-masing memiliki nilai,” katanya.
Uding menambahkan, dengan hadirnya MCP pada aplikasi jaga.id, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini, lanjutnya, sangat memudahkan daerah melakukan self asessment, disamping humas dan media lokal juga dapat memanfaatkannya melalui akses laman korsupgah.kpk.go.id dan aplikasi jaga.id untuk mengecek perkembangan komitmen pemda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui aplikasi ini semua daerah bisa terpetakan, baik dari sisi perbaikan tata kelola pemerintahannya maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah,” ungkap Uding.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tegal sangat mendukung berbagai upaya untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi.
Joko menguraikan, di sektor keuangan, Pemkab Tegal terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengelolaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penggunaan e-katalog. Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan mengimplementasikan sistem merit yang salah satunya direpresentasikan lewat talent scouting untuk mencegah jual beli jabatan disamping mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Untuk mendukung upaya itu, kami pun mengoptimalkan partisipasi publik, pengawasan dari masyarakat yang kita fasilitasi lewat kanal pengaduan masyarakat, mulai dari SMS Lapor Bupati Tegal, aplikasi android Lapor Bupati Tegal, hingga media sosial sebagai sarana untuk menampung keluhan publik. Dan alhamdulillah, sejauh ini berjalan cukup efektif,” kata Joko.
Sementara itu, fokus agenda reformasi birokrasi saat ini lebih dititikberatkan pada sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran. Menurut Joko, meskipun sudah dinilai baik, pada proses pembahasan anggaran yang melibatkan unsur legislatif harus benar-benar bisa dikawal agar kebijakannya mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan, tidak transaksional, disamping terus memperkuat pengendalian internal pemerintah dengan meningkatkan kapabilitas APIP.
“Sisi lain yang juga kami fokuskan pembenahan dan perbaikannya adalah pada sektor managemen ASN yang dinilai masih kurang, disamping pendampingan dan pengawasan tata kelola dana desa yang didalamnya harus ada standarisasi belanja desa yang itu menjadi acuan perencanaan dan penganggaran APBDes,” imbuh Joko. (AD/hn)
Discussion about this post