Slawi – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan ketentuan untuk menstabilkan harga minyak goreng dengan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku efektif mulai Selasa (01/02/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopukmdag) Kabupaten Tegal Munadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022).
Melalui peraturan menteri tersebut, HET komoditas minyak goreng terbagi ke dalam tiga jenis, yakni minyak goreng curah dengan HET Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium dengan HET Rp 14.000 per liter.
Menurutnya, para penjual yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administrasi dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan sampai dengan pencabutan izin usaha.
“Hampir setiap hari tim kami selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun di toko-toko dan swalayan,” tuturnya.
Apabila pedagang sudah terlanjur kulakan dari distributor atau produsen resmi, Munadi mengatakan pedagang bisa mengembalikannya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga keekonomian. Bisa ditukar dengan pengembalian uang atau cashback atau penambahan pasokan minyak goreng sesuai selisih harga yang sudah terlanjur dibelanjakan pedagang ke distributor atau produsen.
Berdasarkan penuturan Munadi, sebelumnya, kebijakan HET ini sudah diterapkan sejumlah perusahaan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) karena Pemerintah telah memberikan subsidi minyak goreng. Namun pada praktiknya, tidak semua perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo tersebut mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga Pemerintah pun perlu mengatur lebih tegas pemberlakuan HET tersebut dan diterapkan secara serentak awal Februari 2022 ini.
Munadi berharap distributor dan pedagang dapat mematuhi peraturan tersebut dan juga meminta masyarakat konsumen mematuhi aturan pembelian minyak goreng maksimal dua liter per orang. Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di masa transisi awal pemberlakuan HET.
“Kami minta kepada masyarakat agar tidak berlebihan dalam membeli minyak goreng, terlebih bil sampai ada yang menimbunnya untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jika kedapatan, yang menjalankan praktik ini juga akan disanksi,” katanya.
Munadi pun mengimbau kepada masyarakat konsumen apabila menemukan penjualan minyak goreng di atas HET bisa segera melaporkannya melalui Whatsapp ke nomor 081212359337 dengan disertai keterangan lengkap nama dan alamat lapak, warung, toko atau toko swalayannya. Bila perlu disertai gambar atau tanda bukti transaksi seperti nota pembelian. Konsumen juga bisa melaporkannya melalui email ke hotlinemigor@kemendag.go.id milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu pemilik toko mini swalayan di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Fauzi Hakim menuturkan jika dirinya tidak mengalami kesulitan untuk mengembalikan minyak goreng yang dibelinya dari distributor resmi dan menagihkan kelebihan bayarnya.
“Distributornya komunikatif, merekalah yang justru menghubungi kami dulu untuk penyesuaian HET ini. Dari opsi yang diberikan, saya lebih memilih untuk ditambahi stoknya saja daripada yang ada ditarik kembali. Kasihan warga yang membutuhkan minyak goreng, meskipun pembeliannya masih kita batasi satu orang maksimal dua liter,” kata Fauzi. (AD/DS/hn)
Discussion about this post