Slawi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berperan melakukan penindakan pidana korupsi, tapi juga memiliki tugas dan kewenangan mencegah potensi terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Direktur Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama saat menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah di ruang rapat Bupati Tegal, Selasa, (07/06/2022).
Baca juga: KPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemkab Tegal.
Kabupaten Tegal sendiri merupakan salah satu wilayah dampingan KPK dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Tujuannya, selain mencegah praktik korupsi juga meningkatkan performa kerja pemda, salah satunya mengoptimalkan pendapatan daerah, disamping menyelamatkan keuangan dan aset daerah.
Pada rapat yang diikuti sekretaaris daerah dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah ini, Bahtiar mengatakan, performa Pemkab Tegal yang terpantau lewat Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK harus ditingkatkan. Sebab semua pemda di Jawa Tengah kini berlomba meningkatkan nilai MCP.
“Jika sebelumnya di tahun 2020 nilainya 80, lalu meningkat jadi 90 di tahun 2021 sehingga Kabupaten Tegal masuk kategori tiga besar se-Jawa Tengah. Sekarang dengan nilai yang relatif sama, tahun ini peringkatnya turun, karena daerah lain juga ikut berlomba meningkatkan performanya. Secara kuantitas nilai 90 ini memang harus dipertahankan, tapi juga harus dikejar peningkatannya sebagai target kinerja, minimal bertambah lima poin, jadi 95,” kata Bahtiar.
MCP ini sendiri menurutnya merupakan salah satu potret kinerja pemda melalui OPD masing-masing dalam upayanya mengedukasi dan mencegah terjadinya korupsi pada delapan area intervensi yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Bahtiar pun mengingatkan pejabat ASN Pemkab Tegal tidak bermain-main di wilayah yang berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk melakukan pembiaran pada hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Fokus saja bekerja yang baik, jangan terpengaruh tekanan dari dalam maupun dari luar. Dan saya berharap setelah pertemuan ini, teman-teman OPD bisa merancang target capaiannya untuk perbaikan tahun depan,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah akan berupaya lebih keras mencapai target nilai MCP hingga 98 poin di tahun 2023 mendatang. Menurutnya, integritas kepala perangkat daerah untuk bekerja profesional mengejar target kinerjanya menjadi kunci keberhasilan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kepala OPD sebagai pimpinan organisasi, orang-orang pilihan, dalam bekerjanya bisa dijauhkan dari pikiran yang tidak baik, apalagi jahat. Saya rasa dukungan fasilitas dan penghasilan bapak, ibu sudah lebih dari cukup, jadi jangan ada yang main-main,” tandas Umi.
Sebelumnya, Umi juga menyampaikan beberapa poin penting sebagai bahan evaluasi rapat koordinasi yang berlangsung seharian penuh ini, antara lain pengelolaan aset tanah mangkrak, proses pengadaan barang dan jasa, hingga kendala perizinan pemanfaatan bangunan gedung (PBG) maupun aplikasi daring online single submission (OSS) yang terkendala rencana tata ruang wilauah (RTRW) Kabupaten hasil revisi yang belum selesai proses penetapannya.
“Saya minta persoalan ini bisa sampaikan ke KPK terkait kendala-kendala apa yang dihadapi dinas supaya bisa bekerja lebih cepat, fokus, tanpa menyalahi aturan yang ada,” ucap Umi. (HR/hn)
Discussion about this post