Slawi – Sebanyak 250 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara pemberian remisi umum tahun 2022 ini dipimpin oleh Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie di Lapas IIB Slawi, Rabu (17/08/2022) siang.
Ardie yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sedangkan tujuan utama dari program pembinaan tersebut adalah memberikan bekal mental, spiritual dan kemampuan adaptasi sosial agar warga binaan bisa berinteraksi secara sehat sekembalinya nanti di masyarakat.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” kata Ardie.
Ucapan terima kasih disampaikan Ardie kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana anak yang mendapat remisi dan langsung bebas. “Saya berharap saudara bisa terus meningkatkan keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Pemaaf,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Winarso berharap stigmatisasi negatif yang melekat pada mantan narapidana bisa dikikis habis seiring dengan telah dijalaninya program pembinaan. Dirinya pun berharap stakeholder di lingkungan masyarakat bisa ikut serta memberikan dorongan positif kepada publik agar warga binaan ini bisa diterima dengan baik, termasuk dalam mencari lapangan pekerjaan yang halal.
“Semoga ke depannya para warga binaan yang telah mendapatkan bimbingan ini bisa menjadi pribadi-pribadi lebih baik, mandiri dan bertakwa,” harapnya.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Slawi pada tanggal 17 Agustus 2022 ini ada 334 orang, di mana 28 orang diantaranya adalah tahanan dan 306 merupakan narapidana.
Dari jumlah tersebut, 247 orang narapidana berhasil mendapatkan remisi umum satu (RU I) berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi. Untuk pengurangan masa hukuman pada RU I selama satu bulan diberikan kepada 39 orang, dua bulan diberikan kepada 57 orang, tiga bulan diberikan kepada 93 orang, empat bulan diberikan kepada 31 orang, lima bulan diberikan kepada 14 orang dan enam bulan diberikan kepada 13 orang.
Sedangkan untuk remisi umum dua (RU II) diberikan kepada satu orang warga binaan dengan pengurangan masa hukuman dua bulan dan dua orang warga binaan dengan pengurangan masa hukuman tiga bulan. Dari pemberian RU II ini, ketiganya dinyatakan bebas. (AD/hn)
Discussion about this post