Slawi – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022, upah minimum Kabupaten Tegal (UMK) tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.106.237,58, nilai tersebut mengalami kenaikan tujuh persen dari UMK tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, saat acara sosialisasi UMK tahun 2023 di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (09/12/2022).
Menurut Fakih, sebelum ditetapkannya keputusan tersebut pihaknya beserta dewan pengupah, pengusaha, dan serikat kerja menggelar rapat koordinasi usulan UMK pada Jumat (25/11/2022) lalu. Barulah, lanjut Fakih Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (07/12/2022) resmi menetapkan nominal UMK sesuai dengan usulan.
Adapun dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan besar maupun perusahaan kecil, dan unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja terdiri dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
“UMK Kabupaten Tegal yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023 ini, merupakan UMK yang cukup kompetitif bagi tenaga kerja dan semoga bisa menopang ekonomi di Jawa Tengah,” kata Fakih.
Terkait dengan itu, Fakih menuturkan jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 cukup jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.
“Dengan adanya kenaikan UMK saya berharap bisa mendorong lulusan SMK yang biasa bekerja di luar kota menjadi berkurang dan memilih bekerja di Kabupaten Tegal, tentunya dengan upah yang kompetitif menjadi pertimbangan untuk bekerja di lingkungannya sendiri,” ujar Fakih.
Lebih Jauh, Fakih menjelaskan, jika UMK tahun 2023 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Mengingat pekerja yang lebih dari satu tahun, menggunakan struktur skala upah sesuai surat dari Kemenaker maupun surat keputusan dari Gubernur Jateng dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, pendidikan, beban kerja, risiko kerja, dan lain-lain.
“Saya berharap kepada semua pengusaha di Kabupaten Tegal, semoga bisa menerapkan UMK 2023 ini karena sudah ada ketentuannya. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja karena tetap kondusif dengan adanya kenaikan UMK ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Agus Massani menuturkan jika pengusaha tidak menerapkan UMK yang berlaku, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang cipta kerja yaitu dipenjara selama satu tahun serta denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta.
“Kenaikan UMK ini juga diberlakukan untuk semua usaha termasuk UMKM, namun UMKM boleh tidak menggunakan ketentuan UMK, tetapi harus melakukan kesepakatan dengan karyawannya dan diharapkan nominalnya tidak jauh dari UMK yang berlaku,”
Agus berharap, dengan struktur skala upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan perusahaan. Karena menururutnya, ketika karyawan sejahtera otomatis pekerja akan memberikan yang terbaik untuk perusahaan, sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan menambah keuntungan.
“Kami pastinya akan memonitoring dan mengevaluasi ke masing-masing perusahaan. Apakah sudah melaksanakan kenaikan UMK seperti yang ditetapkan atau ada kendala. Kami tidak sendiri dalam monitoing, memantau, tapi bersama pengawas ketenagakerjaan,” tambahnya. (EW)
Discussion about this post