Slawi – Sebanyak 308 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara pemberian remisi umum tahun 2023 ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di Lapas IIB Slawi, Kamis (17/08/2023).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Sekda Joko mengatakan bahwa pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi kepada warga binaan lapas yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinnannya mengikuti program pembinaan, serta telah mematuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk konsisten berperilaku baik, mematuhi aturan dan norma yang berlaku. Ikuti program pembinaan ini dengan niat yang sungguh-sungguh serta terapkan ilmunya sehingga menjadi hal yang bermanfaat kelak di masyarakat,” ucap Joko.
Program pembinaan yang selenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan ini sebagai wadah sarana bagi warga binaan untuk lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Harapannya warga binaan dapat belajar menaati aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Internalisasi ini diharapkan akan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial yang kuat saat kembali ke masyarakat nanti.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Winarso menuturkan, stigma negatif yang melekat pada mantan narapidana perlu dihilangkan seiring dengan keikutsertaan mereka mengikuti program pembinaan lapas. Menurutnya, lapas tidak saja membekali narapidana dengan keterampilan hidup, tapi juga memiliki peran penting dalam membentuk jati diri warga binaannya yang baik dan taat hukum melalui program pembinaan.
“Harapannya, para stakeholder dapat memberikan dukungan positif agar warga binaan kami dapat kembali diterima di tengah masyarakat, termasuk kemudahannya dalam mengakses lapangan kerja ataupun berusaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, Winarso merinci pemberian remisi umum (RU) yang dibedakan menjadi dua kategori ini. RU I atau pengurangan sebagian masa hukuman yang bervariasi dari satu hingga empat bulan diberikan kepada 305 orang warga binaan. Kemudian RU II atau langsung bebas diberikan kepada tiga orang. (SAB/hn)
Discussion about this post