Kamis, Mei 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan Berpotensi Jerat Hukum

Admin Humas by Admin Humas
April 17, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa setempat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Pernyataan ini mengemuka saat berlangsung acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/04/2025).

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo menekankan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atau APH. Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.

BacaJuga

Layanan Administrasi Pengadilan Negeri Slawi Kini Hadir di MPP Satya Dahayu

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

“Kami sudah menerima banyak sekali pengaduan warga masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa. Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola dana desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Pastikan aset milik desa memiliki legalitas seperti sertipikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya.

“Jangan sampai desa terus terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali jadi pendapatan asli desa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya menuturkan penyaluran dana desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau 96,7 persen. Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan.

“Dana desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” tegasnya.

Di hadapan peserta kepala desa, Bayu meminta mereka meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat.

“Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino meminta kepala desa mengenali lebih dalam potensi desanya masing-masing untuk kemudian dikelola dengan baik sehinggga bisa menjadi sumber penerimaan baru pendapatan asli desa yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Kabupaten Tegal punya banyak potensi seperti perikanan tangkap, budidaya air tawar serta budidaya kambing yang saat ini baru bisa memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong para kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah desa juga harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur, tapi juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.

Sehingga keuangan desa harus menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi.

“Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum yang sejatinya bisa dihindari,” terangnya. (EW/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita tegal hari inibupati tegaldana desaheadlineIntegritasischak maulana rohmankabupaten tegalkeuangan desakorupsinewspenyelewenganpidanategalutama
Next Post
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Discussion about this post

Recommended.

Bupati Tegal Minta Kontraktor Tak Berikan Fee untuk Dapatkan Proyek

Bupati Tegal Minta Kontraktor Tak Berikan Fee untuk Dapatkan Proyek

Maret 25, 2021

Melepas Tanda Peserta, Kus Pesan Jaga Kebhinekaan

Juli 27, 2019

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.