Slawi – Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa setempat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Pernyataan ini mengemuka saat berlangsung acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/04/2025).
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo menekankan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atau APH. Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.
“Kami sudah menerima banyak sekali pengaduan warga masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa. Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola dana desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pastikan aset milik desa memiliki legalitas seperti sertipikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya.
“Jangan sampai desa terus terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali jadi pendapatan asli desa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya menuturkan penyaluran dana desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau 96,7 persen. Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan.
“Dana desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” tegasnya.
Di hadapan peserta kepala desa, Bayu meminta mereka meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat.
“Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” terangnya.
Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino meminta kepala desa mengenali lebih dalam potensi desanya masing-masing untuk kemudian dikelola dengan baik sehinggga bisa menjadi sumber penerimaan baru pendapatan asli desa yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
“Kabupaten Tegal punya banyak potensi seperti perikanan tangkap, budidaya air tawar serta budidaya kambing yang saat ini baru bisa memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong para kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah desa juga harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur, tapi juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.
Sehingga keuangan desa harus menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi.
“Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum yang sejatinya bisa dihindari,” terangnya. (EW/hn)