Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ganjar Minta Kepala Daerah Gencarkan Operasi Yustisi

Admin Humas by Admin Humas
Februari 1, 2021
Ganjar Minta Kepala Daerah Gencarkan Operasi Yustisi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Terima banyak laporan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta agar kepala daerah menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Instruksi tersebut disampaikan Ganjar saat menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Jawa Tengah secara virtual yang diikuti oleh Satgas penanganan Covid-19 di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Senin (01/02/2021) pagi.

“Operasi yustisi ini diperlukan untuk meminimalisir kerumunan. Jika daerah yang sudah memiliki peraturan dan didalamnya memuat sanksi, itu bisa diterapkan sebagai edukasi masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganjar.

Ganjar pun menghimbau agar setiap kepala daerah bisa mengurangi kapasitas atau daya tampung pada tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar, cafe, alun-alun dan sebagainya. “Jika terpaksanya memang tidak bisa dikurangi seperti halnya pasar tradisional, maka kita atur untuk kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pastikan mereka jangan hanya memakai masker ketika ada petugas saja,” tegasnya.

Lihat juga: Temuan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Alun-Alun Hanggawana Slawi.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sedangkan upaya lain untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar mendorong kepala daerah melakukan percepatan pengetesan dan pelacakan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, dirinya juga mengimbau setiap daerah untuk menyediakan minimal 15 tempat tidur di ruangan intensive care unit (ICU) khusus untuk pasien Covid-19.

“Ini untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kegawatdaruratan pada pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan khusus. Saat ini tercatat di Kabupaten Tegal, Brebes dan Demak sudah ada 14 tempat tidur. Sedangkan Batang, Boyolali, Jepara, Kota Pekalongan dan Grobogan baru tersedia enam tempat tidur. Ada juga yang hanya memiliki empat tempat tidur pasien Covid-19 di ICU, yaitu Kendal,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo menuturkan jika Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit serta melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita penyakit wabah maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kedudukan Perda ini sangat kuat jika ada orang yang menghalang-halangi pemerintah dalam melakukan operasi yustisi. Terlebih pada bulan Juli 2020 lalu, juga sudah dikeluarkan juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa Covid-19 dikelompokkan sebagai penyakit menular,” tuturnya.

Menanggapi arahan gubernur tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Gubernur Jawa Tengah. “Sejauh ini, melalui jajaran Satpol PP dan TNI-Polri tidak henti-hentinya kami melakukan operasi yustisi untuk menekan terjadinya kerumunan, termasuk mendisiplinkan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan,” ujar Umi.

Umi menambahkan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk menambahkan jumlah tempat tidur khusus pasien Covid-19 du ruang ICU. “Tadi sangat jelas arahan dari bapak gubernur bahwa setiap daerah minimal harus memiliki 15 bed di ICU dan kita baru punya 14, jadi kurang satu lagi untuk mencukupi batas minimal,” pungkasnya. (OI)

Tags: bupati tegalganjar pranowogubernur jatenginstruksi gubernur jatengjateng gayengpelanggaran protokol kesehatanpemkab tegalprotokol kesehatansanksi bagi pelanggar protokol kesehatansanksi dendasanksi disiplinsatgas covid-19Umi Azizah
Next Post
Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Kafe Langgar PPKM Lokal

Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Kafe Langgar PPKM Lokal

Discussion about this post

Recommended.

Trasa OctoFest 2024, Tandai Penataan Trasa sebagai Taman Budaya

Trasa OctoFest 2024, Tandai Penataan Trasa sebagai Taman Budaya

Desember 18, 2024
Pemkab Tegal Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Pemkab Tegal Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Juli 9, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.