Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pintu Darurat Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur

Admin Humas by Admin Humas
Juli 17, 2022
Pintu Darurat Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur

Bupati Tegal Umi Azizah (ketiga dari kiri) saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi, Kamis (14/07/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi –  Pemberian dispensasi perkawinan pada anak di bawah umur hanyalah pintu darurat yang meski tersedia, seharusnya tak perlu digunakan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi, Kamis (14/07/2022) siang.

Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Slawi, Umi menuturkan pengendalian perkawinan anak ini bukan perkara mudah. Harus ada ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak dari hulu ke hilir.

Di hulu, Pemerintah dalam upayanya mencegah perkawinan anak telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Umi pun mengingatkan, perkawinan anak berdampak dari mulai pendidikan yang terhenti, kesehatan reproduksi yang terganggu karena risiko kematian ibu dan bayinya meningkat, termasuk balita stunting, hingga ke persoalan ekonomi akibat upah murah dari tenaga kerja berpendidikan rendah.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Kondisi tersebut menurutnya akan memengaruhi indeks pembangunan manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Sehingga pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting di sektor hilir dalam memutuskan perkara perkawinan anak, dari soal perizinan, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan,” kata Umi.

Meski demikian, regulasi saja menurutnya tidak cukup untuk mengendalikan perkawinan anak. Teratasinya problem kemiskinan dan tersedianya informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja bisa menjadi solusi pencegahan di sektor hulu, di samping penguatan dari sisi pemahaman agama yang baik untuk mencegah perkawinan anak akibat hamil di luar nikah.

“Saya memandang perkawinan anak ini lebih membutuhkan solusi lain di luar sektor hukum, dan ini memerlukan upaya bersama semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir mengungkapkan data pengajuan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur tahun 2022 hingga Kamis (14/07/2022) sudah mencapai 148 orang.

Sedangkan untuk kasus perceraian talak, pihaknya mencatat ada 460 kasus dan cerai gugat 1.722 kasus. Sehingga jika ditambah perkara lain-lain, maka Kantor Pengadilan Agama Slawi sudah menangani perkara sebanyak 2.385 kasus di tahun ini.

Dirinya pun berharap, melalui kerja sama ini, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.

Selain kerja sama pengendalian perkawinan anak, pada kesempatan yang sama berlangsung pula penandatanganan kerjasama perizinan poligami dan penyelesaian proses perceraian pegawai ASN. (OI/hn)

Tags: abdul basyiraktualBeritaberita tegal hari inibupati tegaldispensasi kawin anakdispenssi perkawinan anakkepala kantor pengadilan agama slawiMoUpenandatangan kerja samaperkawinanUmi Azizahundang-undang perkawinan anakutama
Next Post
Tekan Angka Stunting, Pemkab Tegal Gelar Gebyar Posyandu di 1.540 Titik

Tekan Angka Stunting, Pemkab Tegal Gelar Gebyar Posyandu di 1.540 Titik

Discussion about this post

Recommended.

Pejabat ASN Jangan Terjebak Rutinitas

Pejabat ASN Jangan Terjebak Rutinitas

September 18, 2021

Kembangkan Smart Ekonomi City, Ardie Gandeng Pihak Swasta

Maret 14, 2019

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.