Slawi – Guna memudahkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal melalui Satya Dahayu Service Hub hadirkan layanan on the spot bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal.
Sedikitnya 245 pelaku UMKM Kelurahan Pakembaran dan sekitarnya berhasil mengantongi NIB dari Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha yang pertama kali dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pakembaran pada Kamis (06/02/2025).
Dalam kesempatan ini, Sri Kandi (72) pelaku UMKM katering warga Kelurahan Pakembaran menyambut baik pelayanan NIB gratis ini. Ia pun mengaku terbantu dengan adanya Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha dari DPMPTSP Kabupaten Tegal terlebih diusianya yang tidak lagi muda.
“Petugasnya ramah, dipandu dengan sabar dan persyaratannya juga mudah, hanya KTP dan alamat email aktif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lurah Pakembaran Nur Tofik menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tegal yang telah mendekatkan layanan ini kepada warganya. Terlebih mayoritas warganya merupakan pelaku UMKM.
“Terima kasih DPMPTSP Kabupaten Tegal yang telah memberikan layanan jemput bola ke warga kami. Inovasi ini sangat membantu pelaku UMKM mendapatkan izin usaha,” tuturnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mendata sekaligus memberikan sosialisasi tentang perizinan usaha dan manfaat didapat pelaku usaha. Mereka terdiri dari pelaku UMKM katering, makanan ringan, makanan siap saji, sembako, pengecer elpiji 3 kilogram hingga pedagang kopi keliling.
“Sosialisasi ini membuat warga masyarakat memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya perizinan usaha. Sehingga mereka antusias bahkan rela mengantre untuk mengurus NIB ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menuturkan jika seluruh pelaku usaha di sektor apapun harus memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan itu, pihaknya berkomitmen memberikan fasilitas dan pendampingan proses penerbitan NIB massal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tegal. “Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha ini akan dilaksanakan secara rutin, konsisten dan berkelanjutan,” ungkap Dessy.
Bagi komunitas atau pun pemerintah desa yang akan mengurus NIB secara massal dapat mengajukan surat permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk mengakses Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha atau jika perorangan bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu setiap hari Senin-Jumat dengan jam pelayanan yang telah ditentukan.
“Kami siap mendekatkan pelayanan kepada para pelaku UMKM baik lewat pemerintah desa maupun komunitas,” ujarnya.
Dessy pun menerangkan bahwa NIB ini akan memudahkan pelaku UMKM mengurus sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS), sertifikat laik sehat (SLS), sertifikat halal, sertifikat BPOM, sertifikat produk pangan industri rumah tangga atau (SPPIRT), dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL) hingga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). (EW/hn)
Discussion about this post