Slawi – Zakat tidak hanya kewajiban agama, melainkan juga alat sosial dan ekonomi yang bertujuan menciptakan keseimbangan, kesejahteraan, dan keberkahan di tengah masyarakat. Sejalan dengan itu, Baznas Kabupaten Tegal menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelolanya tahun ini senilai Rp3,18 miliar.
Informasi tersebut terungkap saat berlangsung acara pembayaran zakat oleh Bupati dan Wakil Bupati Tegal serta pentasharufan kepada mustahik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (15/10/2025).
Baznas Kabupaten Tegal sendiri berhasil menghimpun dana ZIS Rp5,61 miliar tahun ini yang sebagian besar telah didistribusikan ke lima program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan dakwah-advokasi.
Bupati Tegal Ishcak Maulana Rohman pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Baznas Kabupaten Tegal yang telah mengelola dana ZIS-nya secara profesional dan akuntabel. Sementara pembayaran zakat oleh dirinya bersama Wakil Bupati Tegal lebih dimaksudkan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun potensi penerimaan ZIS dari kalangan ASN Pemkab Tegal diperkirakan nilainya mencapai Rp22 miliar per tahun, namun realisasinya baru 25 persen atau berkisar Rp4-5 miliar.
Guna mengoptimalkan perolehan ZIS dari ASN, pihaknya berencana memperkuat regulasi, termasuk mengevaluasi pasal karet yang menempatkan pemotongan zakat oleh lembaga amil zakat ini bersifat opsional atau tidak wajib.
“Akan kami kaji ulang lagi peraturan bupati yang ada agar potensi penerimaan zakat dari ASN bisa tergali maksimal. Kita ingin semua ASN Pemkab Tegal berperan aktif sebagai muzaki,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran zakat melalui lembaga amil zakat seperti Baznas akan bisa menjadi gaya hidup sosial ASN, selain memperkuat kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesama.
“Jadi zakat ini bukan sekadar ritual tahunan, akan tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Ishcak.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penyelenggaraan tata kelola ZIS yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya pun merinci dana ZIS tahun 2025 ini telah didistribusikan ke penerima yang berhak seperti di aspek kemanusiaan sebesar Rp1,28 miliar, pendidikan Rp518 juta, dan pemberdayaan ekonomi mustahik Rp80 juta.
Pada kesempatan ini, Baznas Kabupaten Tegal juga menyalurkan dana ZIS-nya senilai Rp703,25 juta yang diberikan kepada mustahik program bantuan usaha untuk 5 orang, program rumah tidak layak huni atau RTLH untuk 30 keluarga, modal usaha untuk 457 orang, dan sertifikasi pelatihan usaha (Tiga Pratama) untuk 10 orang.
Rofiqi mengungkapkan, dana tersebut seluruhnya bersumber dari ZIS ASN serta masyarakat Kabupaten Tegal.
Baznas Kabupaten Tegal juga memberikan penghargaan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan mitra penggerak zakat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memperkuat gerakan zakat di daerah. (ZS/hn)









Discussion about this post