Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Admin Humas by Admin Humas
Juli 24, 2020
Bupati Tegal Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah lakukan giat penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di tujuh tempat yang diidentifikasi rawan pelanggaran pada Sabtu (11/07/2020) malam. Umi yang didampingi sejumlah pejabat seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker..

Tujuh tempat yang disambangi Umi, empat diantaranya adalah kafe atau kedai kopi dan tiga lainnya ruang terbuka publik seperti Monumen GBN Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) serta Alun-alun Hanggawana Slawi. Di salah satu kafe di wilayah Dermasandi, Kecamatan Pangkah, banyak sekali dijumpai pengunjung yang tidak mengenakan masker. Tak pelak, mereka pun mendapatkan sanksi hukuman sosial karena terbukti melanggar Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19. Hukuman paling ringan dimulai dari pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional hingga membersihkan fasilitas umum.

“Razia ini ini kami lakukan untuk memantau kepatuhan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika didapati ada warga yang melanggar, langsung diberikan sanksi hukuman, sebelum kita kasih mereka masker kain untuk dikenakan,” kata Umi.

Tak lupa, pada kesempatan tersebut, Umi memberikan penjelasan tentang bahaya penularan Covid-19 kepada pengunjung kafe, mulai dari cara penularan hingga pencegahannya. Selain merazia mereka yang melanggar protokol kesehatan, Umi juga menegur pemilik kedai kopi yang sudah dua kali kedapatan melanggar peraturan pemerintah ini, termasuk meminta pemilik kafe atau kedai kopi memasang maklumat berupa tulisan besar yang menyatakan pengunjung di kafe ini wajib masker dan wajib mencuci tangan.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

“Melihat trend kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka setiap kafe di Kabupaten Tegal akan kita wajibkan menskrining suhu badan pengunjungnya dengan termometer tembak. Tempat duduknya juga harus diatur sampai ada jarak antar minimal satu meter. Setiap kafe juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun dan air yang mengalir,” ujarnya.

Lihat juga : Bupati Tegal Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Dari Pangkah, Umi beserta rombongan pun segera bertolak ke wilayah Slawi. Di kompkes taman GBN, banyak sekali dijumpai warga yang tidak mengenakan masker dan hampir semuanya remaja. Tak ayal, mereka yang terjaring harus menjalani hukuman sosial. Hal yang sama juga dijumpai di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi yang sudah dua kali kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.

Mendapati temuan malam itu, Umi pun akan mengevaluasi kebijakannya agar warga lebih patuh dan taat lagi penerapan protokol kesehatanm termasuk menutup tempat usaha yang dinilainya tidak bertanggungjawab mengendalikan pengunjung, membiarkan konsumennya menjadi berisiko tinggi terpapar Covid-19.

“Kita tidak ingin ada klaster baru penularan virus corona dari tempat-tempat publik seperti kafe ini. Karena jika itu sampai terjadi, yang direpotkan kita semua, terutama paramedis dan petugas kesehatan. Dan pengobatan pasien Covid-19 pun akhirnya menjadi beban negara yang semestinya itu tidak perlu terjadi jijka semuanya tertib dan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, ditemui usai giat pendisiplinan warga ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi mengatakan, remaja sebagai pelanggar protokol kesehatan terbanyak saat ini adalah kelompok yang berpotensi tinggi membawa virus Covid-19 dan menularkannya ke orang lain seperti lansia dan anak-anak. “Mereka, para remaja itu bisa menjadi carrier atau pembawa virus yang karena imunnya baik, ia menjadi tidak bergejala. Dan ini justru yang berbahaya, karena mereka bisa menjadi sumber penularan,” terang Hendadi.

Di hadapan bupati dan pemilik kafe, Hendadi mengusulkan perlunya penilaian khusus penerapan protokol kesehatan di lingkungan kafe. Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer hingga mewajibkan seluruh karyawannya menggunakan alat pelindung diri. “Kita sertifikasi mereka, kafe-kafe yang mendukung upaya bersama pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kafe di wilayah Desa Kabunan Asri, Kecamatan Dukuhwaru, Alif Fajar Sidiq mendukung rencana Pemkab Tegal yang akan mensertifikasi kafe yang sudah sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak positif bagi usaha kedai kopi sebagai tempat yang aman bagi penikmat kuliner. Fajar menuturkan, selama ini, kafe yang dikelolanya juga sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mengurangi separuh dari kapasitas pengunjung di waktu normal.“Jika jumlah pengunjung sudah di ambang batas, maka, pintu gerbang kami tutup. Tujuannya mencegah agar tidak ada pengunjung lain yang masuk, kecuali ada yang yang sudah selesai dan keluar maka bisa kami izinkan masuk,” tuturnya. (OI)

Tags: bupati tegalgbnkafepelanggaranprotokol kesehatanSidakSlawitegaluUmi Azizah
Next Post
CFD Kembali Dibuka, Bupati Tegal Turun Langsung Lakukan Pemantauan

CFD Kembali Dibuka, Bupati Tegal Turun Langsung Lakukan Pemantauan

Discussion about this post

Recommended.

Disambut Haru dan Bahagia, Kloter 46 Tiba di Pendopo Amangkurat

September 1, 2019
270 Orang Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

270 Orang Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Februari 28, 2021

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.