Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tegal akhirnya terbentuk pada Selasa (16/1). Pengukuhan dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Slawi.
Adapun Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Tegal yang dikukuhkan oleh Bupati Enthus Susmono itu berjumlah 36 orang, terdiri atas empat kelompok kerja (pokja). Yakni, pokja unit pencegahan, pokja unit intelejen, pokja unit yustisi, dan pokja unit penindakan. Dimana masing-masing pokja terdiri atas unsur Polres Tegal, Kejaksaan Negeri, Pemkab Tegal, Badan Intelejen Negara Daerah (Binda), Polisi Militer TNI, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Bupati Tegal berharap satgas ini dapat bekerja secara maksimal dan profesional agar pemberantasan Pungli di Kabupaten Tegal dapat dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera serta berkelanjutan. “Jangan hangat-hangat tahi ayam. apalagi layu sebelum berkembang,” tandas Bupati.
Terkait pelaporan dari masyarakat jika ada laporan adanya pungutan liar maka Tim Saber Pungli agar dapat merahasiakan identitas pelapor terlepas apakah laporan itu benar atau salah. “Hal ini penting agar tidak menimbulkan efek trauma bagi pelapor, termasuk menghindari tuntutan dari pihak terlapor karena merasa dirugikan,” tegasnya
Discussion about this post