Slawi – Pemkab Tegal turun tangan memfasilitasi kegiatan koordinasi tugas pimpinan dan pelaksanaan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Tegal atau Bazda. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi BAZ Kabupaten Tegal dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tegal Umi Azizah acara Halo Bupati Tegal (13/02/2017) yang disiarkan Radio Slawi 99,3 FM. Tugas dari pengurus BAZ, lanjut Umi adalah perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 1 a Undang-Undang dimaksud.
Umi pun menjelaskan jika Pemkab Tegal dan Bazda harus saling bersinergi agar tugas yang telah diembannya dapat terpenuhi. Salah satumya adalah memfasilitasi penyandang HIV-AIDS yang harus dirujuk pengobatannya ke RSUD Soeselo Slawi.
Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah memberikan bantuan biaya transportasi dan berobat bagi penyandang HIV-AIDS untuk berobat ke rumah sakit serta perjalanan ke Pemalang dan Surakarta setelah pasien ditolak oleh keluarganya akibat penyakit yang dideritanya. “Biaya yang sudah kita keluarkan mencapai Rp 25 juta untuk perawatan. Biaya ini dibantu Bazda dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal,” ujar Umi yang juga Ketua Badan Pelaksana BAZ Kabupaten Tegal.
Sementara itu, berkaitan dengan bencana tanah longsor di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Pemkab Tegal dan BAZ Kabupaten Tegal juga telah memberikan bantuan kepada para korban. “Sedikitnya ada 92 rumah yang rusak berat dan itu tidak memungkin jika bantuannya menunggu APBN,” kata Umi.
Umi mengatakan rasanya tidak bijak jika BAZ Kabupaten Tegal dan Pemkab Tegal tidak memberikan bantuan sama sekali.
Discussion about this post