Slawi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sampai saat ini belum bisa memastikan kapan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) bisa berjalan secara normal seperti sedia kala. Hal tersebut dikarenakan pengadaan balngko E-KTP yang dikirim dari pusat belum ada. Hal yang sama juga terjadi di seluruh kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Namun untuk menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal telah mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP. Dalam acara Kabar Bupatiku yang disiarkan secara langsung oleh Radio Slawi Ayu FM hari senin, 13 Maret 2017, Kepala Dinas Dukcapil, Retno Suprobowati, menjelaskan bahwa Surat Pengganti E-KTP fungsinya sama dengan E-KTP itu sendiri. Perbedaannya adalah hanya pada masa belakunya saja. ” Surat Keterangan Pengganti E-KTP berlaku hanya 6 bulan. Setelah 6 bulan maka harus diperbaharui sampai yang bersangkutan punya E-KTP” jelasnya. Sedangkan untuk E-KTP yang rusak, hilang atau pun ada perubahan identitas maka tidak harus melalui proses perekaman lagi kecuali untuk perubahan foto. “misal yang dulunya tidak berjilbab sekarang berjilbab maka bisa melakukan perekaman foto kembali” jelasnya.
Sementara itu dalam tanya jawab acara tersebut, Retno Suprobowati juga menjelaskan tentang kemudahan bagi penyandang kaum difabel diberikan kemudahan oleh pihak Dinas Dukcapil dalam perekaman dan pembuatan E-KTP. Retno mengatakan bahwa untuk masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusu dipersilahkan untuk menghubungi Dinas Dukcapil apabila akan membuat E-KTP. “Kami siap jemput bola ke rumah orang tersebut” tegasnya.
Masih dalam acara Kabar Bupatiku Radio Slawi Ayu FM, Wakil Bupati Tegal sebagai pengisi acara mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang belum melaksanakan perekaman data E-KTP agar segera melaksanakan perekaman. Beliau menekankan bahwa data diri itu sangat penting sekali apalagi yang berlaku secara nasional. “Termasuk E-KTP” tegasnya. Beliau juga mengapresiasi atas program Dinas Dukcapil yang mengadakan jempu bola dalam proses perekaman E-KTP. “Saya bangga sekali dengan adanya E-KTP keliling pada waktu kegiatan tilik desa dan mobil keliling pembuatan E-KTP ke SMU” pungkasnya. [@TIK]
Discussion about this post