Kita memahami bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah termasuk mengenai penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan untuk Kabupaten Tegal telah terbentuk organisasi perangkat daerah yang baru dan resmi menjalankan Tupoksinya per 1 Januari 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.
Demikian dikemukakan Wakil Bupati Tegal,Dra. Umi Azizah, dalam sambutannya sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan tentang Sosialisasi Organisasi Perangkat dan Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-416 Senin (20/3). Dalam acara tersebut Wakil Bupati Tegal meminta kepada semua kepala OPD agar proaktif mempublikasikan program kerja organisasinya lewat berbagai media, cetak maupun elektronik, online maupun offline. “Buka ruang dialog publik dengan memanfaatkan media sosial Twitter” pintanya.
Dalam acara tersebut juga Wakil Bupati Tegal membuka catatannya tentang kepemilikan akun media sosial milik OPD. “Menurut catatan saya SKPD yang aktif meliputi Disdukcapil, Disperkimtaru, DPU, Disparpora, RSUD dr. Soeselo, BP2D” katanya. “Sementara yang ada namun kurang begitu aktif ada SatpolPP, RSUD Suradadi, Dinsos, BKD, Dinas PMPTSP, Dinkes, Bapermasdes, Dishub, dan Disperindag. Diluar itu saya belum melihat akun resmi Twitternya.” tambahnya.
Disamping media sosial Wakil Bupati Tegal juga meminta agar website sebagai laman resmi dari SKPD juga harus aktif dan update pemberitaannya serta menyesuaikan dengan penamaan organisasinya yang baru yang sudah ditetapkan saat Rakor Kominfo beberapa waktu lalu. Hal tersebut bertujuan agar semua hasil-hasil pembangunan harus terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat
Discussion about this post